Senin, Maret 10, 2025
BerandaBerita JabarPolisi Ciduk Oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat Saat Gelar Pesta Narkoba

Polisi Ciduk Oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat Saat Gelar Pesta Narkoba

harapanrakyat.com – Terciduk menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat, Jawa Barat, RNF, kini harus berurusan dengan Polres Cimahi. RNF kedapatan berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dua orang berinisial TY dan RI di sebuah rumah RNF. Rumah tersebut berada di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Rabu (5/2/2025) pukul 02.30 WIB.

Baca Juga : Geger Temuan Sabu Senilai Setengah Miliar di Garut, Pelaku Kemas Kristal Haram Dalam Toples Kue Lebaran

Saat penggerebekan, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,84 gram beserta alat hisap sabu-sabu.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Ia juga membenarkan jika salah satu tersangka kasus narkoba itu merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat berinisial RNF. Sedangkan dua tersangka lainnya TY dan RI merupakan teman lamanya ketika masih sama-sama kuliah berprofesi sebagai pengacara.

“Mereka (para tersangka) hanya sebagai pemakai saja yang kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu, dan langsung kami amankan. Selain itu kami juga menemukan barang bukti alat hisap bong,” kata Tri pada di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2025).

Penangkapan oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat yang terlibat dugaan penggunaan narkoba ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Polres Cimahi sebelumnya mengamankan tiga orang tersangka bandar dan pengedar di Tanjung Sari Bandung Barat pada Rabu (5/3/2024).

Baca Juga : Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Garut, 1.200 Butir Pil Haram Diamankan

“Kita amankan tiga orang yakni AP, EKS, dan SP, mereka merupakan bandar dan kurir narkoba. Setelah pengembangan maka kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ujarnya.

Polisi menjerat oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat dan kedua rekannya yang terlibat dugaan kasus narkoba ini dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni 4 tahun penjara.

“Kemudian untuk pengedar, kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup,” katanya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Cara Mengatur Fitur iQOO Fast Charging untuk Semua Tipe

Cara Mengatur Fitur iQOO Fast Charging untuk Semua Tipe

Sub-merek Vivo, yakni iQOO, populer sebagai smartphone unggulan berkat kemampuan pengisian daya tercepat. Fitur iQOO fast charging bahkan tersedia mulai dari 44 hingga 200...
Anggaran Pilkada Ulang Rp 50 Miliar Lebih

Anggaran Pilkada Ulang Rp 50 Miliar Lebih, Mahasiswa Tasikmalaya Ini Sebut PSU Bikin Boncos Uang Negara

harapanrakyat.com,- Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat, telah membahas alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Hitungan perkiraan, anggaran yang digelontorkan untuk...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Racikan Patrick Kluivert Lawan Australia dan Bahrain

Daftar Skuad Timnas Indonesia Racikan Patrick Kluivert Lawan Australia dan Bahrain

Di bulan Maret 2025 ini, Indonesia akan menghadapi Australia dan Bahrain lanjutan putaran ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. PSSI pun sudah mengumumkan...
Cara Menjinakkan Burung Sogon Agar Membangun Chemistry yang Baik dengan Pemiliknya

Cara Menjinakkan Burung Sogon Agar Membangun Chemistry yang Baik dengan Pemiliknya

Materi cara menjinakkan burung sogon penting untuk dipelajari karena dapat membantu seseorang apabila berniat ingin memeliharanya. Burung berkicau bertubuh kecil ini dapat mengeluarkan suara...
Istri Ade Sugianto Daftar ke KPU Gantikan Suaminya di PSU Pilkada Tasikmalaya

Istri Ade Sugianto Daftar ke KPU Gantikan Suaminya di PSU Pilkada Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ai Diantani Sugianto resmi mendaftar ke KPU untuk ikut dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya. Istri dari Ade Sugianto datang ke KPU...
Satu Korban Angkutan Umum Ugal-ugalan di Garut Meninggal Dunia

Innalillahi, Satu Korban Angkutan Umum Ugal-ugalan di Garut Meninggal Dunia

harapanrakyat.com,- Chandra Adhitya, salah seorang korban kecelakaan angkutan umum ugal-ugalan di Garut, Jawa Barat, meninggal dunia di rumah sakit, Minggu (9/3/2025). Nyawa bocah berusia 6...