harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas hasil Pilkada Tasikmalaya 2024 yang didiskualifikasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini memaksa negara menggelontorkan dana besar, mencapai puluhan miliar rupiah, untuk membiayai PSU. Aktivis pemerhati kebijakan publik menyoroti keteledoran KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, yang menjadi penyebab utama keluarnya putusan MK.
Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, aktivis menegaskan putusan ini seharusnya tidak terjadi jika KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang
PSU Kabupaten Tasikmalaya dianggap sebagai akibat dari kesalahan KPU, yang mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Hal ini tentu saja berbanding terbalik dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sedang gencar melakukan efisiensi anggaran.
“Berbanding terbalik dengan program Pemerintah Pusat, tentu itu merupakan pemborosan. Jika ada perintah PSU, biayanya ditanggung Pemerintah Pusat. Namun, dalam hal ini, PSU akan ditanggung separuh oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan separuh oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” ujar Asep Muhidin, aktivis pemerhati kebijakan publik, pada Rabu (5/3/2025).
Mahkamah Konstitusi mungkin tidak memikirkan sumber anggaran PSU, namun Asep menilai perlu ada efek jera bagi komisioner KPU yang dianggap melakukan kesalahan dalam proses Pilkada 2024.
“Putusan MK sah dan mengikat, tetapi MK juga seharusnya mempertimbangkan anggaran PSU. PSU terjadi karena kelalaian KPU, dan petugas KPU yang bersalah harus mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Asep menyarankan agar sanksi diberikan kepada pihak KPU yang lalai, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran, Pemkab Tak Sanggup Biayai PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
“Jangan sampai PSU nanti menjadi ajang cuci tangan bagi KPU. Jika tidak ada sanksi, kesalahan yang sama bisa terulang. KPU harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi individual,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)