harapanrakyat.com,- Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan sosialisasi penyelengaraan Paralegal Justice Award (PJA) 2025 kepada kepala desa dan lurah di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Dalam kesempatan itu hadir langsung Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar.
Kehadirannya bukan hanya sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kakanwil. Namun juga sebagai putra daerah Sumedang. Ia punya kepedulian besar terhadap peningkatan kompetensi hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Pada kesempatan itu, Asep Sutandar menekankan peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat sebelum berlanjut ke ranah hukum formal.
Kegiatan dimulai dengan pertemuan bersama Bupati Sumedang, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi di Aula Cakra Buana, Kantor Pemda Sumedang.
Kakanwil Kemenkum Jabar juga didampingi Funna Maulia Massaile, Kadiv Peraturan Perundang-undangan, dan juga tim Pembinaan Hukum dan Penyuluh Hukum Kemenkum Jabar. Mereka mensosialisasikan manfaat serta mekanisme Paralegal Justice Award 2025 kepada para peserta.
Asep Sutandar dalam sambutannya mengimbau kepala desa dan juga lurah di Sumedang untuk ikut serta dalam Paralegal Justice Award 2025.
Baca Juga: 10 Pejabat Non Manajerial Kemenkum Jabar Dilantik
“Program ini memberikan banyak manfaat untuk aparat desa dalam menyelesaikan sengketa hukum dengan cara kekeluargaan. Selain itu juga meningkatkan kapasitas pada bidang hukum,” ujarnya.
Kepala Desa Kertamekar, yang berhasil lolos dalam ajang Paralegal Justice Award tahun lalu, turut berbagi pengalaman dan manfaat yang diperolehnya. Ia menekankan dengan bekal ilmu hukum yang didapat, proses mediasi dan penyelesaian sengketa di tingkat desa menjadi lebih efektif.
Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Jabar memberikan bimbingan teknis kepada peserta mengenai proses pendaftaran dan keikutsertaan dalam Paralegal Justice Award 2025. Melalui program ini, diharapkan desa dan kelurahan dapat berperan lebih aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum serta menyelesaikan konflik secara damai. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)