harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area depan Masjid Agung Baiturahman, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (3/3/2025) sore.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017. Selain itu juga pertimbangan PKL berdasarkan kebijakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Baiturahman. Pihak DKM telah menyediakan lokasi khusus di bagian belakang masjid bagi para pedagang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni menyampaikan sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak pemerintah daerah telah lebih dulu memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang.
“Memang sempat terjadi penolakan. Namun akhirnya para pedagang PKL bersedia berpindah ke tempat yang telah disediakan oleh pihak DKM Masjid Agung Baiturahman,” ujarnya.
Roni menjelaskan area depan Masjid Agung Baiturahman masuk dalam zona merah. Artinya tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan.
Baca Juga: Penertiban PKL di Alun-Alun Singaparna, FPER Minta Pemkab Tasikmalaya Siapkan Solusi
“Hari ini ada 54 pedagang yang dipindahkan. Sementara itu, di bagian belakang masjid sudah disediakan 54 kios yang dapat digunakan oleh para PKL,” jelasnya.
Ia menambahkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 mengatur kawasan di sekitar Masjid Agung Baiturahman dan Alun-Alun Singaparna tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan. Hal ini mengingat area tersebut merupakan ikon Kabupaten Tasikmalaya.
“Jika kawasan ini tertata rapi, masyarakat juga akan lebih nyaman. Oleh karena itu, pihak DKM Masjid Agung telah menyediakan lokasi di belakang masjid khusus untuk pedagang kuliner, terutama selama bulan Ramadan,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)