harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, telah resmi mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Perubahan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/226-org/2025 yang diterbitkan pada 26 Februari 2025. Surat Edaran ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03/ORG.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli, mengonfirmasi perubahan jam kerja ASN tersebut.
“Benar adanya perubahan jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Daerah Ciamis. Sesuai dengan surat edaran Bupati Ciamis,” ujar Ai Rusli kepada harapanrakyat.com, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: Dinkes Ciamis Update Data Kasus DBD Tahun 2025, Total 139 Kasus
Adapun jadwal baru yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah, Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai lebih pagi, yaitu pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 14.30 WIB. Dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni dari pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Ai Rusli juga menambahkan, jumlah jam kerja efektif yang diterapkan selama Ramadhan adalah minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat kerja.
Baca Juga: Depresi Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Seorang Kakek di Banjarsari Ciamis Akhiri Hidup
“Walaupun di tengah ibadah puasa, diharapkan kinerja ASN tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)