harapanrakyat.com,- Sebuah pabrik penggergajian kayu di Dusun Sindangjaya, RT 15/04, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, terbakar pada Sabtu (01/03/2025). Sontak saja, kejadian kebakaran tersebut membuat warga sekitar kaget.
Terlebih kejadian terbakarnya pabrik pengolahan kayu milik Dasim tersebut, terjadi pada pagi hari. Dimana warga masih tengah bersantai di rumah untuk menjalankan ibadah awal puasa.
Baca Juga: Kebakaran Pasar Manis Ciamis, Kasatpol PP: 14 Kios Terbakar, Penyebab Sedang Didalami
Lantaran api terus membesar, warga pun langsung menghubungi petugas Damkar Banjarsari untuk memadamkan api yang membakar penggergajian tersebut
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos WMK Banjarsari, Dikri Nur Dena Tama mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pabrik penggergajian kayu yang terbakar dari Pemdes Neglasari.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 07.15 WIB. Kami pun bergegas menuju lokasi, dan segera melakukan pemadaman,” katanya, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Dikri, sumber kebakaran tersebut diduga karena adanya keteledoran membuang puntung roko sembarangan. Sebab, dari keterangan para saksi, kebakaran muncul dari sekam gergaji.
“Kemungkinan besar diduga ada yang membuang puntung rokok, yang hingga akhirnya menyulut sekam kayu gergaji. Setelah itu, api merambat ke tumpukan kayu di sekitar lokasi kejadian. Hingga api terus membesar dan dengan cepat melahap sebagian besar area pabrik,” ujar Dikri.
Pantauan harapanrakyat.com, untuk memadamkan api yang membakar pabrik penggergajian kayu tersebut, tim damkar menerjunkan satu unit kendaraan dengan jumlah tiga orang personel. Api pun berhasil padam setelah pemadaman berlangsung sekitar 2 jam.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Cihaurbeuti Ciamis, Pemilik Alami Kerugian Ratusan Juta
Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kebakaran menyebabkan kerugian yang cukup besar.
“Yang terbakar bukan hanya kayu hasil pemotongan, tetapi juga ada mesin dan tempat pemotongan kayu. Sehingga total kerugian diperkirakan mencapai 130 juta rupiah,” pungkasnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)