harapanrakyat.com,- Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya, demo di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/2/2025). Mereka berunjuk rasa, menuntut pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas kerugian negara yang terjadi akibat kegagalan penyelenggara Pilkada. Sehingga, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mereka menilai, bahwa peristiwa ini menunjukkan kegagalan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu massa aksi menuntut Ketua KPU dan Ketua Bawaslu mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Butuh Rp60 Miliar, Dari Mana Dananya?
Aksi tersebut sempat saling dorong, hingga membakar ban bekas mobil di pintu masuk menuju kantor KPU dan Bawaslu. Pasalnya, massa kesal tak kunjung ditemui ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya, Mujib Rahman Wahid mengatakan, kedatangannya untuk mempertanyakan kinerja kedua lembaga tersebut. Pihaknya pun menuntut Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mundur dari jabatannya.
“Kami datang hanya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk PSU di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya usai aksi Rabu (26/2/2025).
Mujib menegaskan, bahwa aksi unjuk rasa yang PMII lakukan adalah murni atau tidak ada keterlibatan dari salah satu paslon. “Karena sebagai warga Kabupaten Tasikmalaya, merasakan kerugian yang begitu teramat besar dalam proses hal tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Respons KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto
Menurutnya, bahwa kinerja yang KPU dan Bawaslu hanya menghasilkan suatu produk yang sangat tidak pantas untuk Kabupaten Tasikmalaya dengan berbagai permasalahannya.
“Tidak ada satupun dari KPU maupun Bawaslu yang menemui kami saat melakukan aksi ini. Bahkan masuk ke dalam halaman kantornya pun tidak boleh. Sehingga saya pastikan akan demo lebih besar lagi dengan massa yang jumlahnya lebih banyak,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)