Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita TasikmalayaRespons KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Respons KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Setelah keputusan ini, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk petunjuk teknis.

“Setelah keputusan MK ini terbit, maka kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, lewat KPU Provinsi Jawa Barat. Kita tidak dapat melaksanakan sendiri, tentunya menunggu arahan dan juga juknis dari KPU RI,” kata, Ami Imron Tamami, Senin (24/2/2025).

Terkait pemungutan suara ulang, Ali menjawab perlu ada referensi dan surat petunjuk dari KPU pusat. Pihaknya tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama, yakni berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga harus kerap berkoordinasi dengan Provinsi dan pusat.

Imron juga menegaskan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, meski Bupati terpilih versi KPU dibatalkan oleh MK. Ali juga menghormati putusan final mengikat ini meski harus ada pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

“Mau seperti apa pelaksanaan dan peraturannya. Apakah berbentuk surat petunjuk teknis atau juga surat dinas untuk menjadi referensi pelaksanaan PSU. Kita tidak melanggar peraturan, namun hasil keputusan dari MK sudah keluar dan final,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan MK itu mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya atas pengajuan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-ayubi, Paslon nomor urut 2 Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya.

Dalam putusan MK tersebut, Ade Sugianto didiskualifikasi, namun wakilnya Iip Miftahul Paos masih bisa ikut Pilkada Tasikmalaya sebagai calon wakil bupati.

Lalu siapa pengganti Ade Sugianto dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nanti? Hal itu akan ditentukan oleh partai politik pengusung. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...