harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Alhasil, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pun harus diulang atau dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Keputusan ini dibacakan Hakim MK, Guntur Hamzah pada sidang putusan sengketa Pilkada 2024 untuk Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).
Dalam salah satu amar putusannya, MK juga menegaskan, PSU Pilkada Tasikmalaya tidak boleh diikuti Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya.
Adapun dasar keputusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dan memerintahkan Pilkada Tasikmalaya diulang adalah, MK menyebut jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terbukti melebihi dua periode sehingga pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tidak memenuhi Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Menanti Gebrakan Wali Kota Tasikmalaya yang Baru Dilantik Atasi Geng Motor
Keputusan MK ini sekaligus mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-ayubi, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 2.
Namun, meskipun Ade Sugianto didiskualifikasi, MK menyatakan, wakilnya, Iip Miftahul Paos masih dapat mengikuti Pilkada Tasikmalaya sebagai calon wakil bupati.
Lantas siapa pengganti Ade Sugianto dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nanti? Keputusannya diserahkan kepada partai politik yang mengusungnya untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sekaligus mendampingi Iip Miftahul Paos. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)