Penangkapan Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkotika kembali menjadi topik hangat di industri hiburan tanah air. Kejadian ini merupakan keempat kalinya sang musisi terjerat kasus narkoba.
Baca Juga: Usai Melahirkan, Shandy Purnamasari Bagikan Potret Tumbuh Kembang sang Anak di Medsos
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkap kronologi kejadian penangkapan musisi senior tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak dalam artikel berikut ini.
Penangkapan Fariz RM Bermula dari Tertangkapnya ADK
Penangkapan pria berusia 66 tahun ini bermula dari tertangkapnya bandar narkoba berinisial ADK. Bandar tersebut terbukti membawa ganja dan polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dari ADK, polisi mengetahui bahwa Fariz RM ternyata memesan barang berupa narkoba dari ADK. Berdasarkan pengakuan ADK ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pun bergerak menuju ke Bandung di mana sang musisi berada.
Penangkapan Terjadi di Bandung
Proses penangkapan Fariz RM terjadi di Bandung yakni setelah sehari menangkap bandar narkoba, ADK. Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Tim Opsnal Unit 3 langsung menuju Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025) untuk menangkap sang musisi tersebut.
Pelantun lagu Sakura tersebut, akhirnya tertangkap oleh Tim Opsnal Unit 3 berdasarkan LP/A/53/II/2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang merupakan pesanan Fariz RM dari ADK. Namun sayang, polisi enggan membeberkan detail barang bukti tersebut, karena masih dalam proses pemeriksaan.
Fariz RM Resmi Tersangka
Penangkapan Fariz RM berujung pada statusnya kini yang telah menjadi tersangka bersama dengan bandar narkoba berinisial ADK tersebut. Adapun pasal yang menjerat keduanya adalah Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Hal ini merupakan hasil penjelasan dari Kompol Nurma Dewi yang menjadi juru bicara dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Ahmad Dhani Spill Rencana Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Digelar Tahun Depan
“Ancaman hukuman untuk FRM paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kompol Nurma Dewi mengakhiri keterangannya.
Keempat Kalinya Terjerat Narkoba
Penangkapan Fariz RM ini menjadi kali keempatnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Seperti fakta sebelumnya, pertama kali ia berurusan dengan polisi yakni pada pada 2007 silam.
Saat itu, pria yang tenar dengan lagu “Panggung Perak” tersebut ditangkap polisi dalam sebuah razia di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Oktober 2007. Selanjutnya, kasus narkoba kedua Fariz terjadi saat musisi tersebut baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-56 pada 2015.
Sehari setelah momen ulang tahun tersebut, penyanyi kelahiran 5 Januari 1959 itu kembali tertangkap polisi dengan kasus yang sama. Kala itu, ia menggunakan narkoba seorang diri dan masuk panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.
Tiga tahun berselang, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara lagi-lagi menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi 24 Agustus 2018. Barang bukti yang ada di lokasi penangkapan di antaranya dua paket sabu dalam paket plastik klip, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid dan alat hisap sabu atau bong.
Baca Juga: Ria Ricis Kapok Laporkan Haters: Dimintai Uang Terus Sama Oknum Polisi
Nah, peristiwa penangkapan Fariz RM kali ini merupakan kali keempatnya menyalahgunakan narkotika. Sepertinya penyanyi senior ini sudah mengalami ketergantungan yang cukup parah terhadap narkotika. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran terbaik baginya dan tidak akan mengulanginya di kemudian hari. (R10/HR-Online)