harapanrakyat.com,- Komisi Yudisial (KY) tengah menyelidiki dugaan salah eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini, KY ambil setelah muncul laporan dari warga yang terdampak.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan salah eksekusi lahan di Tambun tersebut. “Kami meminta pelapor dan saksi melengkapi keterangan guna memperjelas dugaan salah eksekusi lahan ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Kericuhan Hotman Paris dan Razman Nasution di Sidang Jadi Sorotan, Apa Penyebabnya?
Selain mengusut eksekusi lahan, KY juga menyelidiki hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait guna mengklarifikasi hilangnya putusan e-court PN Cikarang,” tegas Joko.
Menurut Joko, transparansi dalam sistem peradilan harus tetap terjaga agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Sebagai informasi, sebelumnya, eksekusi lima bangunan warga yang dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025 menuai polemik. Warga menduga titik eksekusi tidak sesuai dengan denah sengketa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Salah Eksekusi Lahan di Tambun, Menteri ATR/BPN Soroti Dugaan Cacat Prosedur
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menganggap eksekusi tersebut bermasalah dari segi prosedur. Ia menilai bahwa bangunan yang digusur tidak termasuk dalam objek sengketa sesuai putusan pengadilan.
“Warga memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang mereka tempati. Proses eksekusi ini seharusnya melibatkan BPN Kabupaten Bekasi sebelum adanya tindakan lebih lanjut,” kata Nusron di lokasi eksekusi, Jumat (7/2/2025).
Adapun lima bangunan yang salah eksekusi yakni milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Mereka memiliki dokumen kepemilikan sah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Baca Juga: Pasca Pelantikan, 505 Kepala Daerah Bakal Jalani Retret Kepemimpinan di Akmil Magelang
PN Cikarang Bantah Tuduhan Salah Eksekusi Lahan di Tambun
Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, membantah tuduhan adanya cacat proseduryang mengakibatkan salah dalam eksekusi lahan di Tambun. Menurutnya, seluruh tahapan telah PN lakukan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan permohonan bantuan dari PN Bekasi yang merujuk pada Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997,” jelas Isnandar di Cikarang, Senin (10/2/2025).
Isnandar menegaskan bahwa pencocokan objek eksekusi atau constatering telah dilakukan pada 14 September 2022. Pihaknya juga telah mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, meskipun mereka tidak hadir dalam proses tersebut.
Menurutnya, dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani oleh pihak terkait. Ia menambahkan bahwa sertifikat lain yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Namun demikian, Komisi Yudisial memastikan akan terus mengusut dugaan salah eksekusi lahan di Tambun ini hingga tuntas. KY berkomitmen untuk menegakkan keadilan agar tidak ada warga yang dirugikan akibat kesalahan dalam proses hukum. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)