harapanrakyat.com menegaskan komitmennya sebagai media online yang kredibel, terpercaya dan berkualitas. Salah satunya, yaitu dengan mengikuti program Journalism Trust Initiative (JTI).
Sebagai wawasan, bahwa Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI bersama Reporters Without Borders/RSF, meluncurkan program sertifikasi media JTI. Peluncuran tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024.
Sudah ada 85 negara dengan lebih dari 1.500 media yang mengikuti program tersebut. Indonesia sendiri termasuk negara yang menjadi prioritas di Asia-Pasifik untuk bisa bergabung dalam sertifikasi media digital tersebut.
Baca Juga: Ketua AMSI Jawa Barat Singgung Tantangan Media Siber di Tengah Kehadiran Perkembangan AI
Sedangkan pada Selasa, 11 Februari 2025, harapanrakyat.com, sudah menyampaikan self-assessment di website resmi JTI. Dalam self-assessment tersebut, harus mengisi sekitar 200 pertanyaan yang mencakup berbagai aspek. Seperti organisasi editorial (termasuk etika, independensi editorial, perlindungan sumber, akurasi, dan transparansi. Kemudian, sumber pendanaan, independensi tata kelola dan struktur hukum, serta praktik manajemen sosial.
CEO harapanrakyat.com, Subagja Hamara mengatakan, bahwa langkah tersebut adalah bagian dari dari Fellowship Media Journalism Trust Initiative (JTI) Fast Track Program.
“Proses evaluasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk menegaskan kembali komitmen kami terhadap jurnalisme berkualitas. Baik secara editorial maupun dalam akuntabilitas internal dan eksternal,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Lanjutnya menambahkan, bahwa pembaca setia harapanrakyat.com, bisa mengakses Transparency Report atau laporan transparansi Journalism Trust Initiative di link ini.
“Saat ini kami sedang melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu audit eksternal oleh pihak ketiga atau lembaga auditor, untuk memperoleh sertifikasi,” ucapnya.
Bagja menjelaskan, bahwa proses sertifikasi Journalism Trust Initiative oleh lembaga auditor profesional tersebut, bisa meyakini publik bahwa harapanrakyat.com mengikuti kode etik serta regulasi standar internasional.
“Sehingga dengan mudahnya mengenali media yang mematuhi standar regulasi internasional dan yang beretika, maka publik dapat terhindar dari jebakan hoaks. Selain itu, terhindar dari perangkap media abal-abal yang sering berkedok sebagai media berkualitas,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)