harapanrakyat.com,- Berawal dari membuat pistol mainan menjadi senjata api (senpi) rakitan, PR alias U (33) warga Desa Karangpaninggal, Kecamatan Purwadadi, Ciamis harus mendekam di Polres Ciamis, Jawa Barat. Pasalnya, senpi rakitan tersebut, PR perjual belikan di sosial media miliknya. Alhasil, aksinya itu terendus pihak kepolisian, dan Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan, PR awalnya hanya membuat pistol mainan jenis dompis. Cara pembuatan mainan pistol itu juga tersangka pelajari dari sosial media. Lalu tersangka membeli bahan pistol mainan itu dari online shop.
Baca Juga: Sejak Januari 2025 Sampai Sekarang, Polres Ciamis Sudah Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Setelah jadi pistol mainan, lanjut Kapolres, tersangka menjualnya di sosial media miliknya. Alhasil, pistol mainan jenis Dompis itu laku terjual.
“Jadi awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan jenis dompis. Lalu dijual belikan di sosial media YouTube dan ternyata laku terjual,” ungkap Kapolres Rabu (12/2/2025).
Ancaman Hukuman PR yang Jual Pistol Mainan Jadi Senpi Rakitan
Namun, sambung Kapolres, selang beberapa bulan banyak komentar yaitu permintaan untuk mengupgrade pistol itu ke senjata api. Lalu tersangka kembali mempelajari pembuatan pistol mainan menjadi senpi rakitan di sosial media.
Kemudian, setelah berhasil merakit senjata api, pelaku terus mengunggah video di sosial media miliknya.
“Dan berdasarkan pengakuan pelaku, telah membuat dan menjual senjata api rakitan sebanyak 6 kali melalui sosial media miliknya,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, untuk penangkapan pelaku, awalnya ada laporan polisi. Lalu penyidik mulai melakukan giat penyelidikan, dan juga meminta keterangan dari para saksi.
Setelah mempunyai alat bukti cukup, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis dan Sat Intelekam melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Pada saat penangkapan, anggota Polres Ciamis juga mengamankan 6 pucuk senpi rakitan yang tadinya berasal dari pistol mainan jenis dompis.
“Lalu penyidik menetapkan status penyelidikan ke penyidik, dan menetapkan pelaku melalui mekanisme gelar perkara, selanjutnya dilakukan penanganan,” jelasnya.
Baca Juga: Bejat, Dua Orang Jadi Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri di Ciamis
Atas perbuatannya, pelaku PR alias U itu dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Pelaku yang menjual pistol mainan menjadi senpi rakitan tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)