harapanrakyat.com,- Seorang pria berusia 45 tahun berinisial WS warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega mencabuli dua anak tirinya. Akibatnya, ayah tiri yang melakukan dugaan pencabulan terhadap 2 korban tersebut, saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan, awalnya pada tahun 2016, pelaku WS menikah dengan AH yang merupakan ibu kandung dari SNF (15) dan juga korban ON (22) yang menjadi korban.
Baca Juga: Ini Tampang Wajah Pria Paruh Baya Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Ciamis
Kemudian pelaku WS dan AH mengontrak rumah di kawasan Banjarsari bersama dengan dua anaknya. Selama mendidik kedua korban, WS mendidiknya dengan keras, sehingga korban merasa takut dan patuh.
Pada tahun 2024, AH menghampiri korban ON. Pasalnya AH merasa curiga dengan korban, karena dekat dengan pelaku WS.
“ON pun menjelaskan, kalau sebelumnya korban memiliki hubungan pacaran dengan pelaku. Karena pelaku telah memberikan uang Rp 3 juta kepada korban,” ungkap Kapolres Ciamis sampaikan saat konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).
Anak Jadi Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri di Ciamis, Ini Modusnya
Lanjutnya menambahkan, selama kurang lebih 1 tahun, korban ON dan pelaku WS berpacaran. Dan pada tahun 2020, WS menyetubuhi korban kurang lebih sebanyak belasan kali, saat itu korban berusia 18 tahun.
Setelah mengetahui korban ON telah disetubuhi, AH lalu memanggil SNF. Dan korban SNF pun mengaku pernah disetubuhi oleh WS puluhan kali di rumah kontrakannya.
“Karena pelaku mengancam kekerasan, dengan mengatakan akan membunuh korban,” tuturnya.
Kejadian ON dan SNF yang menjadi korban dugaan pencabulan ayah tiri, kata Kapolres Ciamis, dilakukan pelaku WS di rumah kontrakannya. Saat itu, situasi rumah sedang tidak ada siapa-siapa atau ibu kandung korban AH sedang tidur.
“Jadi modusnya itu, pelaku WS menjanjikan kepada korban akan menyekolahkannya sampai perguruan tinggi. Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh korban, jika tidak mau melakukannya,” terangnya.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan CK, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Lanjut Kapolres Ciamis, ayah tiri korban yang melakukan dugaan pencabulan tersebut, dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016. UU tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku WS terancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)