harapanrakyat,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir bahagia (happy ending). Kini ahli waris merelakan jalan tersebut dijadikan jalan umum. Sebelumnya pihak ahli waris mengklaim Jalan Yudanegara tersebut bagian dari tanah milik mereka. Ahli waris juga menuntut ganti rugi kepada negara, jika tidak mereka bakal mengambil alih lahan yang sudah menjadi jalan umum tersebut.
Selain itu juga, pihak ahli waris sudah mencabut surat kuasa kepada tim pengacara. Keputusan tersebut diambil setelah semua ahli waris bertemu dan berembug.
Baca Juga: Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya Diklaim Milik Warga, Kok Bisa?
Rahmat Kurnia perwakilan ahli waris mengatakan, sepekan lalu empat orang anak yang jadi ahli waris tanah di Jalan Simpang Empat Yudanegara tersebut melakukan pertemuan di Bandung. Akhirnya semua sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan kepada Pemkot Tasikmalaya. Mereka juga merelakan tanah itu digunakan untuk jalan umum.
Menurut Rahmat, pembangunan trotoar termasuk pelebaran tikungan dilakukan sekitar tahun 1985. Saat itu Rahmat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan di Bagian Pembangunan Pemkab Tasikmalaya.
“Iya tahun 1985 saya adalah Kasubag Perencanaan di Bagian Pembangunan. Waktu itu belum pemekaran masih Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Awal Mula Tanah Jadi Bagian Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya
Lanjut Rahmat, saat itu ada program inpres DT 2 (Intruksi Presiden Daerah Tingkat 2) untuk pembangunan trotoar. Dalam program itu ada anggaran ganti rugi, sebesar Rp1.000 per meter persegi. Tanah milik mertuanya itu pun ikut terkena imbas pembangunan tersebut.
“Saya waktu itu baru nikah 5 tahun, mertua bilang ‘Mat keun baelah ganti rugi sakitu oge, da jang kapentingan umum‘ (Mat tidak apa-apa diganti rugi segitu juga, karena untuk kepentingan umum),” kata rahmat menirukan amanat mertuanya.
Rahmat menjelaskan, memang tidak ada dokumen yang membuktikan amanat mertuanya tersebut. Terlebih saksinya pun sudah tidak ada. Sementara anak-anak yang lain memang tidak tahu, karena punya kesibukan masing-masing.
Baca Juga: Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Ahli Waris Ancam Tutup Akses
“Terkait pengurusan sertifikat agar tak ada lagi permasalahan, kami berharap Pemkot Tasikmalaya yang mengurusnya. Kami sudah mengikhlaskan, silakan Pemkot mengurusnya, agar sertifikat kami juga sesuai antara luas surat dengan luas di lapangan,” terangnya.
Sementara itu Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah membenarkan, ahli waris sudah mencabut tuntutannya.
“Saya juga belum ketemu dengan ahli waris, tapi sudah ada surat pencabutan kuasa untuk ke pengacara yang ditandatangani oleh Bu Dewi dan Pak Gatot (Ahli Waris) tentu kami apresiasi,” kata Asep. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)