harapanrakyat.com,- PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Batulawang buka suara terkait dugaan pengrusakan kerangka bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah sebagaimana disebut massa aksi Serikat Petani Pasundan belum lama ini.
Hal tersebut disampaikan Manajer PTPN Batulawang serta Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara 1 dan 2 usai memberikan klarifikasi kepada Komisi II DPRD Kota Banjar, Senin (10/2/2025).
Pembangunan Kerangka Tempat Ibadah belum Berizin
Manajer PTPN Batulawang Oki Ferdinal Puar menyatakan bahwa proses pembangunan kerangka bangunan tempat ibadah tersebut tidak meminta izin dari pihaknya.
Area tersebut adalah area eks tebangan untuk kebutuhan kayu pihak PTPN. Sementara selama ini yang mengelola dengan baik area itu adalah masyarakat Sinartanjung.
Berdasarkan informasi dari asistennya, warga yang membuat kerangka bangunan juga bukan warga Sinartanjung. Warga Sinartanjung sudah memiliki mushola masing-masing dan tidak ada permasalahan.
“Masyarakat Sinartanjung itu sebagian besar 80 persen karyawan kami juga. Jadi kalaupun ada isu seperti itu, saya juga orang muslim, ada cara-cara yang baik,” kata Oki kepada wartawan.
Klarifikasi ke DPRD
Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara Regional 1 dan 2, Adi Sukmawadi, mengatakan, pihaknya bersama manajemen PTPN Batulawang telah memberikan klarifikasi kepada Anggota DPRD Kota Banjar.
Pihaknya menjelaskan, penyaimpaian Serikat Petani Pasundan terkait dugaan pengrusakan bangunan tempat ibadah berupa Mushola yang terjadi di area perkebunan tidak semuanya benar.
Menurutnya, bangunan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tempat ibadah karena bukan bangunan tempat ibadah secara utuh. Tetapi hanya berupa kerangka bangunan yang masih dalam proses.
“Tadi sudah kami jelaskan ke anggota dewan yang terhormat bahwa hal tersebut kami yakini tidak semua benar yang telah disampaikan oleh SPP,” katanya.
“Poinya bukan tempat ibadah cuman proses pembuatan sarana. Itu baru rangka. Kami menolak jika itu tempat ibadah karena belum utuh. Itu baru proses,” ujarnya menambahkan.
Lanjutnya menyebut, pembuatan rangka bangunan di lokasi tersebut menurutnya ilegal karena tidak ada izin dari pihak terkait.
“Apapun namanya kalau tanpa izin mau di tanah PTPN atau tanah siapapun itu ilegal. Kalau mau rumah ibadah itu masuknya bisa fasilitas sosial dan fasilitas umum dan semua ada mekanisme dan aturannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait informasi dugaan intimidasi oleh pihak PTPN kepada masyarakat petani pihaknya meminta agar melihat kejadian tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta.
Pihaknya juga tidak mempermasalahkan adanya pernyataan tersebut asalkan ada dukungan alat bukti. Namun jika terdapat alat bukti yang jelas pihaknya juga dapat melakukan pelaporan.
“Tentunya silahkan saja kalau memang ada alat bukti mengatakan itu intimidasi ataupun apapun istilahnya. Kalau memang mau memproses silahkan,” katanya.
“Tetapi kalau itu tidak ada kami akan memproses nya lagi. Kalau kami itu jelas ada alat buktinya bahwa pohon kami dirusak dan sebagainya. Nah kalau mereka kan nggak ada,” katanya menambahkan.
Tanggapan DPRD Kota Banjar
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Rossi Hernawati, mengatakan, pada prinsipnya agenda tersebut hanya untuk meminta klarifikasi kepada pihak PTPN Batulawang atas adanya aksi dari Serikat Petani Pasundan belum lama ini.
Pihaknya mendukung kegiatan ataupun program yang berpihak kepada masyarakat dengan catatan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada salah satu pihak yang merugi.
“Mudah-mudahan ada solusi yang konkrit ke depan dan tidak ada salah satu pihak yang merasa rugi,” singkatnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)