harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa orang kaya hukumnya haram pakai gas melon atau LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi, Pertalite.
Dikutip dari laman resmi MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menerangkan alasan dikeluarkannya fatwa tersebut adalah karena saat ini masih banyak orang yang tergolong mampu, namun masih menggunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“Orang kaya atau orang yang mampu secara ekonomi tidak memiliki hak memakai bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi,” terang Kiai yang akrab dipanggil Kiai Miftah tersebut pada Kamis (5/2/2025).
Baca Juga: Peluang Emas! Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Simak Syaratnya
Lanjutnya menegaskan, pemerintah sudah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu golongan transportasi umum dan para nelayan. Serta BBM Pertalite bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Penjelasan MUI Soal Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon
Sedangkan untuk gas Elpiji 3 kilogram atau gas melon yang disubsidi oleh pemerintah pun telah diatur peruntukannya. Yakni hanya boleh ditujukan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, serta petani miskin.
“Semua itu telah diatur distribusinya. Termasuk juga untuk sanksi dan hukuman jika ada orang yang menyalahgunakan,” lanjutnya.
“Adapun jika disimpulkan dalam hukum Islam, orang mampu yang tidak berhak namun tetap memakai gas dan BBM subsidi hukumnya haram,” tegas Kiai Miftah.
Ia pun menjelaskan bahwa penentuan fatwa tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama yakni karena melanggar prinsip keadilan.
“Orang mampu atau orang kaya yang mengambil hak orang miskin, dalam hal ini barang subsidi, maka dia sudah melanggar prinsip keadilan. Subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, orang yang menggunakannya tanpa hak bisa dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau khianat,” jelasnya lagi.
Jika ada orang kaya yang memakai barang subsidi, maka sama saja mengambil sesuatu yang bukan hak dia. Di mata hukum Islam perbuatan semacam itu sudah termasuk zalim.
Baca Juga: Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasannya
Pertimbangan selanjutnya adalah, karena hal tersebut termasuk mengambil hak orang lain secara paksa, maka bisa dikenakan hukum ghasab dan termasuk dosa.
Dalam ilmu fikih Islam, yang dimaksud dengan ghasab ialah mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai barang subsidi sama saja dengan merampas hak para fakir miskin. Jadi perbuatannya sudah termasuk dalam dosa besar,” pungkas Kiai Miftah. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)