Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita NasionalOrang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI

Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa orang kaya hukumnya haram pakai gas melon atau LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi, Pertalite.

Dikutip dari laman resmi MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menerangkan alasan dikeluarkannya fatwa tersebut adalah karena saat ini masih banyak orang yang tergolong mampu, namun masih menggunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya atau orang yang mampu secara ekonomi tidak memiliki hak memakai bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi,” terang Kiai yang akrab dipanggil Kiai Miftah tersebut pada Kamis (5/2/2025).

Baca Juga: Peluang Emas! Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Simak Syaratnya

Lanjutnya menegaskan, pemerintah sudah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu golongan transportasi umum dan para nelayan. Serta BBM Pertalite bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Penjelasan MUI Soal Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon

Sedangkan untuk gas Elpiji 3 kilogram atau gas melon yang disubsidi oleh pemerintah pun telah diatur peruntukannya. Yakni hanya boleh ditujukan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, serta petani miskin.

“Semua itu telah diatur distribusinya. Termasuk juga untuk sanksi dan hukuman jika ada orang yang menyalahgunakan,” lanjutnya.

“Adapun jika disimpulkan dalam hukum Islam, orang mampu yang tidak berhak namun tetap memakai gas dan BBM subsidi hukumnya haram,” tegas Kiai Miftah.

Ia pun menjelaskan bahwa penentuan fatwa tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama yakni karena melanggar prinsip keadilan.

“Orang mampu atau orang kaya yang mengambil hak orang miskin, dalam hal ini barang subsidi, maka dia sudah melanggar prinsip keadilan. Subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, orang yang menggunakannya tanpa hak bisa dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau khianat,” jelasnya lagi.

Jika ada orang kaya yang memakai barang subsidi, maka sama saja mengambil sesuatu yang bukan hak dia. Di mata hukum Islam perbuatan semacam itu sudah termasuk zalim.

Baca Juga: Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasannya

Pertimbangan selanjutnya adalah, karena hal tersebut termasuk mengambil hak orang lain secara paksa, maka bisa dikenakan hukum ghasab dan termasuk dosa.

Dalam ilmu fikih Islam, yang dimaksud dengan ghasab ialah mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai barang subsidi sama saja dengan merampas hak para fakir miskin. Jadi perbuatannya sudah termasuk dalam dosa besar,” pungkas Kiai Miftah. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Dikta Menang Turnamen Tenis Melawan Aktor Korsel

Dikta Menang Turnamen Tenis Melawan Aktor Korsel

Dikta menang turnamen tenis menjadi berita yang banyak menyita perhatian. Artis pemilik nama lengkap Pradikta Wicaksono ini berhasil mengalahkan aktor korea Selatan, Choi Woong...
Annisa Himmatul Aulia

Kamu Wajib Tahu! Annisa Himmatul Aulia, Anak Penjahit yang Jadi Dokter dengan IPK 3,96

harapanrakyat.com,- Perjalanan hidup Annisa Himmatul Aulia adalah kisah perjuangan yang menginspirasi. Lahir dari keluarga sederhana, ia tak pernah menyerah mengejar impiannya menjadi dokter. Annisa berhasil...
Inspirasi Desain Dapur Lorong, Maksimalkan Ruang dengan Gaya

Inspirasi Desain Dapur Lorong, Maksimalkan Ruang dengan Gaya

Menentukan desain dapur lorong di ruangan yang sempit memang tidak semudah mendesain ruang biasa. Ukuran mungil dan bentuknya yang cenderung memanjang ini memberikan tantangan...
Usaha Parfum Refill, Peluang dan Persiapan yang Dilakukan

Usaha Parfum Refill, Peluang dan Persiapan yang Dilakukan

Usaha parfum refill memang bisa menjadi peluang yang menguntungkan meskipun mungkin belum terlalu populer. Padahal, ide usaha ini memiliki potensi yang cukup besar. Banyak...
PT Lite Bag Indonesia Kirim Perdana Tas Wanita Buatan Majalengka ke Spanyol

PT Lite Bag Indonesia Kirim Perdana 17.644 Tas Wanita Buatan Majalengka ke Spanyol

harapanrakyat.com,- PT Lite Bag Indonesia mencatat sejarah dengan mengirimkan ekspor perdana 17.644 tas wanita buatan Majalengka, Jawa Barat ke Spanyol. Pengiriman ini memiliki nilai...
Pengendara Sepeda Listrik di Sumedang Terjaring Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Sejumlah Pengendara Sepeda Listrik di Sumedang Terjaring Operasi Keselamatan Lodaya 2025

harapanrakyat.com,- Sejumlah pengendara sepeda listrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terjaring razia saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025. Razia oleh Satlantas Polres Sumedang tersebut berlangsung...