harapanrakyat.com – Keluarga korban penganiayaan bule Amerika di Kabupaten Pangandaran akhirnya membuat laporan ke Polres Pangandaran. Mereka menuntut keadilan atas peristiwa kecelakaan dan kemudian terjadi penganiayaan.
Kuasa Hukum korban, Ai Giwang Sari mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial ZSS itu atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Terduga pelaku kita laporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 KUHP,” katanya kepada Wartawan, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Bule di Pangandaran Diduga Aniaya Seorang Pria Lansia, Gegara Ini
Giwang menduga, kliennya mendapat kekerasan saat mengalami kecelakaan dan sudah tidak berdaya saat itu.
Menurutnya, tindakan WNA itu jelas melanggar aturan dan pihaknya meminta keadilan.
“Apapun bentuk keadilannya, apakah lanjut sampai meja hijau atau memang diselesaikan dengan Restorative justice. Yang jelas, kita minta keadilan saja,” terangnya.
WNA berinisial ZSS ternyata berasal dari negara bagian California, Amerika Serikat dan selama ini tinggal di Desa Pangandaran.
ZSS tinggal di kawasan wisata Dusun Parapat Desa Pangandaran bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia dan beberapa anaknya.
Kepala Desa Pangandaran Adi Fitriadi mengatakan, selama tinggal di wilayahnya bule itu tidak ada laporan ke Pemerintah Desa.
“Kita nggak tahu berapa lama tinggalnya, karena tidak ada laporan ke Desa,” bebernya. (Jujang/R6/HR-Online)