harapanrakyat.com,- Operasi Keselamatan 2025 mulai digelar pada hari ini Senin (10/2/2025) oleh jajaran Polres Garut, Jawa Barat. Sasaran dalam operasi ini yakni penindakan terhadap kendaraan sumbu 3 yang melebihi over dimensi, serta angkutan umum ilegal, atau travel gelap yang marak beroperasi di Garut.
Jajaran Polisi Lalu Lintas di tanah air hari ini serentak menggelar operasi keselamatan 2025. Tempo operasi berlangsung 14 hari yakni dari tanggal 10 Februari hingga 24 Februari 2025. Selama jalannya operasi keselamatan 2025, polisi akan melayani pelanggar lalu lintas dengan cara humanis, serta menitikberatkan langkah preemtif, preventif, serta penegakan menggunakan tilang elektronik, atau disebut E-TLE.
“Melaksanakan operasi keselamatan, mengadakan operasi 14 hari ini untuk cipta kondisi, menitik beratkan ke preemtif, preventif dan penegakan dengan cara E-TLE mobile, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Iptu Aang Andi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Bobol Pabrik Kardus di Siang Bolong, Seorang Pria di Garut Nyaris Diamuk Warga
Sasaran Operasi Keselamatan 2025 di Garut
Ada dua sasaran yang menjadi prioritas dalam operasi keselamatan 2025 di Garut. Pertama penegakan kepada kendaraan sumbu 3 lebih dan kendaraan travel gelap yang memang semakin marak di wilayah Garut. Kedua, target dalam operasi ini yaitu penindakan terhadap kendaraan yang over dimensi termasuk kendaraan yang bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan.
“Sasaran kepada penindakan terhadap over dimensi dan overload, termasuk penindakan yang bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan. Terutama kendaraan sumbu 3 ke atas terutama yang over dimensi, pengecualian truk sembako, migas dan pupuk subsidi,” tambahnya.
Aang mengimbau masyarakat agar tak menggunakan jasa angkutan travel gelap, karena kendaraan itu merupakan kendaraan pribadi yang disulap menjadi kendaraan umum, sehingga apabila penumpang mengalami kecelakaan di jalan raya, maka tidak akan pernah diklaim oleh asuransi kecelakaan.
Polisi memberi ciri travel gelap yang biasanya membawa penumpang antar kota. Ciri tersebut adalah menggunakan ciri plat nomor kendaraan pribadi, sementara travel legal, memiliki ciri menggunakan nomor polisi kuning atau umum.
“Travel gelap juga menjadi sasaran operasi ini, ini kendaraan yang tidak ada izin bisa dilihat dari nomor polisi. Untuk membedakan antara travel gelap terlihat, dimana travel yang statusnya kendaraan umum biasanya mengenakan nomor polisi warna kuning. Untuk trayek yang legal apakah di dalam kota apakah di luar kota, intinya jangan sekali-kali masyarakat menggunakan travel gelap, karena kendaraan ini tak menjamin dari segi asuransi apabila ada hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)