harapanrakyat.com,- Rijal Pantiga, staf Fraksi PPP DPRD Ciamis, Jawa Barat, menyoroti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terpasang di kantor wakil rakyat tersebut. Ternyata, masa kadaluarsa APAR tersebut sudah habis.
Rijal mengungkapkan, bahwa di APAR terlihat dalam tabung ada keterangan pengisian yaitu tahun 2018. Sedangkan kadaluarsa pemeriksaan sampai bulan Desember 2023. Sehingga sudah satu tahun lebih belum diisi ulang sesuai tanggal pengisian yang tertera dalam tabung APAR tersebut.
“Harus ada pengisian atau penggantian isi APAR,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga: Edukasi Masyarakat, Petugas Damkar Lakukan Simulasi Kebakaran di Pasar Manis Ciamis
Ia tidak mengetahui apakah Alat Pemadam Api Ringan yang masa kadaluarsa sudah habis tersebut masih bisa digunakan atau tidak.
Menurutnya, petugas lupa untuk memeriksa atau mengisi ulang kembali APAR yang saat ini terpasang di kantor DPRD Ciamis.
“Jangan-jangan APAR yang kadaluarsa tidak hanya di kantor DPRD saja, melainkan yang terpasang juga di kantor lainnya,” ujarnya.
Rijal meminta kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja yang bertanggung jawab terkait pemeriksaan dan pemasangan APAR, untuk segera melakukan pemeriksaan. Selain itu juga, melakukan pengisian ulang APAR yang masanya sudah kadaluarsa.
“Karena sangat berbahaya jika keberadaan APAR sudah kadaluarsa, otomatis tidak bisa dipakai. Namun yang tahu adalah Satpol PP terkait APAR ini,” pungkasnya. (ES/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)