harapanrakyat.com,- Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Garut soal Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), masuk dalam harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar). Rapat harmonisasi secara daring ini, berlangsung dari ruang rapat Kanwil Kemenkum Jabar, Kamis (6/2/2025).
Dari Kemenkum Jabar, menghadirkan Funna Maulia Massaile selaku Kepala Divisi P3H, bersama tim Pokja 4 Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya
Funna mengatakan, bahwa percepatan pelayanan dalam menerbitkan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR, adalah salah satu amanat SKB tiga Menteri. SKB tersebut tentang dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.
Dalam proses penerbitan PBG, maksimal 10 hari kerja terhitung dari pernyataan kelengkapan dokumen permohonan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan untuk mendukung SKB 3 Menteri tersebut, harus diatur dalam Peraturan Kepala Daerah,” katanya.
Arahan Kemenkum Jabar Terkait Raperbup PBG bagi MBR
Lanjutnya menuturkan, bahwa prinsip percepatan proses pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, tidak diberi amanat untuk diatur dalam produk hukum daerah yang sama. Akan tetapi, arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, semua pemerintah daerah wajib sudah mengundangkan Peraturan Kepala Daerah tentang percepatan pelayanan penerbitan PBG maksimal 28 Februari 2025.
“Jadi daerah lain supaya mencontoh kebijakan yang sudah Pemkab Sumedang lakukan. Pemkan Sumedang sendiri, merupakan pilot project lewat Perbup Sumedang Nomor 2/2025,” tuturnya.
Lebih lanjut Funna menambahkan, pelaksanaan kebijakan tersebut dalam bentuk pengaturan yang sama di seluruh Pemda. Meski memang seringkali ketika mengadopsi aturan tidak sedikit ditemukan perbedaaan arah pengaturan. Akibatnya, menimbulkan ketidaksesuaian, baik itu urgensi, arah pengaturan, dan materi muatan yang akan diatur.
“Sehingga perlu kesepakatan bersama terhadap arah dan bentuk dari Raperbup PBG MBG ini sesuai dengan hasil uraian kajian di atas,” tuturnya menambahkan.
Pihaknya berharap, dengan rapat pengharmonisasian Raperbup soal PBG bagi MBR tersebut, menjadi pembinaan oleh Kanwil Kemenkum Jabar dalam bidang program pembentukan regulasi.
“Tujuannya, untuk mempererat kerja sama serta koordinasi dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)