harapanrakyat.com,- Yayasan Baiturrahman Masjid Agung Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut positif rencana Wali Kota Banjar terpilih yang akan melakukan revitalisasi Masjid Agung dan Alun-alun Banjar.
Ketua Yayasan Baiturrahman Masjid Agung Kota Banjar, Undang Munawar mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut, karena hal itu sudah dinantikan oleh masyarakat. Mengingat kondisi bangunan masjid agung yang sekarang ini sudah cukup tua dan sudah menuntut adanya perbaikan.
Rencana revitalisasi Masjid Agung dan Alun-alun Banjar itu juga salah satu bagian dari sejumlah agenda besar Wali Kota Banjar terpilih dalam menata pembangunan daerah ke depan.
“Kami dari yayasan menyambut baik rencana revitalisasi ini. Karena masjid dan Alun-alun ini wajah Kota Banjar,” kata Undang Munawar kepada wartawan, usai rapat pembahasan pengalihan aset di Pendopo Kota Banjar, Selasa (5/2/2025).
“Apalagi Kota Banjar ini gerbang menuju Jawa Barat, sehingga ketika nanti masuk ke Banjar dapat merasakan suasana Banjar yang merepresentasikan Jawa Barat,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Pemkot Banjar Berencana akan Revitalisasi Alun-alun hingga Masjid Agung
Pengalihan Status Aset untuk Revitalisasi Masjid Agung dan Alun-alun
Undang juga menjelaskan, status Masjid Agung dan Alun-alun berada dibawah naungan Yayasan Baiturrahman dengan status tanah wakaf. Sehingga perlu dilakukan pengalihan kepemilikan aset ke pemerintah kota.
Hal itu harus dilakukan lantaran revitalisasi tidak akan mungkin berjalan ketika aset tersebut masih berstatus milik yayasan. Sementara anggaran yang akan digunakan untuk revitalisasi adalah anggaran dari pemerintah.
“Tapi memang harus ada tahapan-tahapan tertentu, bahwa pemerintah itu kan nggak boleh membangun di tanah wakaf. Makannya tadi dilakukan pembahasan terkait aset itu,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, untuk pengalihan status aset dan rencana revitalisasi Masjid Agung dan Alun-alun tentunya membutuhkan berbagai persiapan. Termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Selain itu, juga membutuhkan masukan dari pihak-pihak terkait, seperti Badan Wakaf Indonesia atau BWI, Kemenag, MUI, dan pemerintah kota. Agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.
“Sudah dibentuk panitia penetapan aset ini supaya nanti legal untuk dibangun menggunakan anggaran dari pemerintah. Anggarannya itu bukan dari Pemkot Banjar, tapi dari anggaran provinsi,” pungkas Undang Munawar. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)