Banjar, (harapanrakyat.com),- Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kec. Langensari perlu diwadahi asosiasi/ paguyuban. Soalnya, keberadaan PKL tersebut dapat dijadikan aset pemerintah desa/ kecamatan untuk menarik PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Mamat, pedagang kopi, beberapa waktu lalu, mengatakan, PKL alun-alun Langensari hingga saat ini belum memiliki wadah, seperti organisasi atau paguyuban PKL. Padahal, kata dia, wadah tersebut bisa membantu mengakomodir persoalan yang dialami PKL.
“Contohnya, ketika akan mengajukan bantuan. Selain itu, paguyuban juga bisa dijadikan alat komunikasi antar PKL,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Mamat, para PKL juga tidak pernah mempersulit, ketika ada petugas dari desa/ kecamatan yang akan menggelar dan meminta iuran kegiatan, seperti partisipasi kegiatan Agustusan, kebersihan dan lainnya.
Mamat juga mengharapkan, adanya penyeragaman gerobak dan tenda PKL. Alasannya, hal itu bisa menjadi daya tarik pengunjung. Dengan begitu, jumlah pengunjung bakal mengalami peningkatan.
Sementara itu, Camat Langensari, Wawan Gunawan SP,MSi., ketika ditemui HR, Selasa (24/1), mengatakan, soal pembentukan paguyuban atau asosiasi, perlu didiskusikan lebih jauh, antara pihak desa, kecamatan dan instansi lain.
“Kalau tidak salah, paguyuban PKL sudah ada. Mungkin, perlu dimotivasi lagi. Meski begitu, banyak pihak yang harus dilibatkan, untuk membahas lebih jauh soal pembentukan kembali paguyuban atau asosiasi PKL,” ungkapnya.
Wawan menyebutkan, keterlibatan instansi mulai Disperindag, Sat Pol PP, Dishub, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, sangat diperlukan. Dengan begitu, legalitas paguyuban PKL Alun-alun Langensari tidak diragukan.
Dia mengakui, jumlah PKL di alun-alun Langensari semakin hari kian bertambah. Belum lagi, jika pada momen-momen khusus, seperti tahun baru, libur lebaran, even musik dan lainnya.
Di samping itu, Wawan juga mengungkapkan, status pengelolaan Alun-alun Langensari harus terlebih dahulu diperjelas, apakah dikelola oleh desa, atau kecamatan. Kecuali, kata dia, Desa Langensari sudah menjadi kelurahan.
“Statusnya perlu diperjelas dulu. Soalnya jika tidak, di kemudian hari bisa mendapat masalah,” pungkasnya. (deni)