harapanrakyat.com,- DPR RI mendorong pembahasan regulasi terkait pembatasan akses internet bagi anak. Usulan ini mengemuka dalam upaya memperkuat perlindungan anak di era digital.
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, menekankan pentingnya koordinasi lintas komisi, guna memastikan efektivitas kebijakan internet bagi anak tersebut.
“Perlindungan anak harus secara menyeluruh, termasuk di ruang digital. Koordinasi antara pemerintah dan DPR sangat penting, agar regulasi yang kita buat benar-benar solutif,” ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (3/2/2025).
Baca Juga: Penggunaan Internet di Kalangan Siswa Semakin Meluas, Ini Tujuan Utamanya
Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI mengacu pada kebijakan Australia. Di mana, di Negeri Kangguru tersebut, telah membatasi akses internet dan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Ia menilai Indonesia perlu menerapkan kebijakan serupa, guna mengurangi risiko negatif dunia maya terhadap anak-anak.
“Sebelum regulasi pemerintah diberlakukan, perlu kajian mendalam serta diskusi lintas komisi dan lembaga. Mengingat, kebijakan ini berdampak pada sekitar 80 juta anak Indonesia berusia 0 hingga 18 tahun,” tambah Hidayat.
Selain itu, Hidayat menegaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, generasi muda harus mendapatkan perlindungan maksimal, agar dapat menjadi pilar kemajuan bangsa.
“Aturan ini akan membantu mengatasi berbagai tantangan akses internet bagi anak-anak. Langkah ini penting demi menyelamatkan masa depan generasi penerus,” ujarnya.
Hidayat Soroti Masalah Internet dan Pemangkasan Anggaran Perlindungan Anak
Di samping menyoroti masalah internet, Hidayat juga meminta pemerintah meninjau ulang rencana pemangkasan anggaran pada program perlindungan perempuan dan anak. Ia mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurutnya, anggaran Kementerian PPPA masih belum memadai untuk menangani meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab menurutnya, data menunjukkan, jumlah kasus meningkat dari 29.883 kasus pada 2023 menjadi 31.947 kasus pada 2024.
Baca Juga: Komdigi Wacanakan Aturan Batasan Usia Pengguna Medsos
Oleh karena itu, Hidayat menilai, rencana pemangkasan anggaran sebesar Rp160,6 miliar dari total Rp300,6 miliar tidak sejalan dengan kebutuhan perlindungan anak.
“Di samping pentingnya mengatur akses internet untuk anak, efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan perlindungan perempuan dan anak. Justru, anggaran harus pemerintah perkuat agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,” tegas Hidayat. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)