Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarKemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali (Raperwal). Kali ini, Kemenkum Jabar mengharmonisasi Raperda dan Raperwal di Pemerintah Kota Tasikmalaya. Rapat harmonisasi tersebut berlangsung secara virtual, di Ruang Ismail Saleh, Senin (3/2/2025).

Dari perwakilan Pemkot Tasikmalaya, yang hadir dari Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Bagian Hukum Setda.

Baca Juga: Harmonisasi Raperwal Pajak Mineral Bukan Logam Kota Banjar, Kemenkum Jabar Dorong Regulasi yang Efektif

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile mengatakan, bahwa harmonisasi terhadap Raperda dan Raperwal sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Dan juga, sejalan dengan kebijakan Menkum Supratman Andi Agtas.

“Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsep merumuskan norma dalam Perda serta Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Apa Saja yang Dibahas dalam Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya?

Funna pun menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berdasarkan UU Nomor 23/2014 di Pasal 12, bahwa perumahan rakyat serta kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sedangkan terhadap Raperwal Kota Tasikmalaya, yang menjadi sorotan adalah tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Funna menjabarkan, berdasarkan UU Nomor 11/2009, tentang Kesejahteraan Sosial ada beberapa tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Antara lain meliputi, mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD.

Kemudian, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan.

“Selanjutnya, memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial,” terangnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15/2016, ada beberapa catatan dalam penanganan fakir miskin serta orang tidak mampu. Yakni, bahwa SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu. Serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.

Baca Juga: Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta

Sedangkan sasaran SLRT terdiri atas perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Bahwa syarat pembentukan SLRT harus didukung oleh komitmen Pemerintah Daerah. Dukungan tersebut berupa penyediaan anggaran, sumber daya manusia, regulasi, dan sarana dan prasarana.

Kegiatan harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya berlanjut dengan penyampaian materi dari pemrakarsa. Selanjutnya, ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Perancang Perundang-Undangan. (Adi/R5/HR-Online)

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...