Selasa, Februari 11, 2025
BerandaTeknologiAplikasiCara Mengatasi Copyright di Facebook, Content Creator Wajib Tahu

Cara Mengatasi Copyright di Facebook, Content Creator Wajib Tahu

Cara mengatasi copyright di Facebook penting dipahami, terlebih lagi bagi seorang konten kreator. Kebanyakan konten yang terkena copyright atau hak cipta adalah konten dengan video atau musik milik akun lain. Copyright di Facebook adalah perlindungan karya otomatis, sehingga para pengguna tak perlu mengajukan permohonan terkait kontennya.

Contoh copyright yang berlaku di Facebook adalah mengunggah ulang video tanpa izin. Biasanya yang termasuk hak cipta seperti musik, film, sastra, seni, siaran hingga rekaman suara.

Baca Juga: Cara Video Reels Facebook FYP dengan Mudah dan Cepat

Cara mengatasi copyright di platform Facebook dapat dengan mengajukan banding ke Dewan Pengawas. Hal ini untuk dua jenis keputusan konten. Sebut saja keputusan konten pengguna dan keputusan konten pengguna lainnya yang telah dilaporkan.

Apabila tak menyetujuinya, maka pengguna harus meminta peninjauan ulang sebelum melakukan banding. Cara untuk meminta peninjauan ulang sekaligus bandingnya adalah sebagai berikut.

Masuk ke Pengaturan Facebook

Pertama, klik foto profil pengguna yang ada di bagian atas Facebook. Kemudian pilih Pengaturan dan Privasi > klik Pengaturan.

Masuk ke Kotak Masuk Dukungan

Cara mengatasi berikutnya, pilih opsi Kotak Masuk Dukungan dan tekan pesan tentang konten di Facebook yang terkena copyright.

Klik Tidak Setuju dengan Keputusan

Klik ‘Tidak Setuju’ dengan Keputusan pada pesan tersebut. Berikutnya, pihak FB akan meninjau ulang konten dan memberi keputusan ulang. Apabila telah meninjaunya namun sistem masih memblokir konten, maka pengguna dapat mengajukan banding.

Masuk Fitur Bantuan dan Dukungan

Selanjutnya masuk ke menu lainnya, pilih Bantuan dan Dukungan. Kemudian klik Kotak Masuk Dukungan > Pelanggaran Anda.

Baca Juga: Cara Melihat Riwayat Video di Facebook, Praktis dan Mudah

Cek Nomor Referensi Dewan Pengawas

Cara mengatasi copyright di Facebook Berikutnya akan muncul pesan yang isinya ada nomor Referensi Dewan Pengawas apabila konten memenuhi syarat untuk pengajuan banding. Nomor Referensi ini akan berawalan huruf FB yang berlanjut dengan 8 angka dan huruf. Akan tetapi jika nomor tersebut tidak ada, artinya pengguna tidak memenuhi syarat untuk melakukan banding.

Login Memakai Akun Referensi

Untuk menyelesaikan pengajuan banding, ikuti petunjuk layar. Pengguna akan melihat opsi login dengan akun FB atau Instagram pada halaman Dewan Pengawas Banding. Kemudian login menggunakan akun yang ada nomor referensinya.

Selesaikan Banding

Jika telah berhasil login ke situs web dari Dewan Pengawas, sebelum menyelesaikan pengajuan banding, jawablah sejumlah pertanyaan. Tanggapan pengguna ini akan memberikan informasi terkait postingan pengguna dan memberikan penjelasan dari Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas akan memutuskan untuk meninjau konten tersebut atau tidak setelah pengguna mengajukan banding. Pengajuan banding yang mereka pilih adalah yang telah memenuhi syarat.

Untuk memeriksa status banding, dapat masuk situs web Dewan Pengawas Facebook dengan memakai nomor referensi. Untuk pengajuan banding sebagai cara mengatasi copyright di Facebook ini, pengguna mempunyai waktu selama 15 hari sejak keputusan dibuat.

Berdasarkan ketentuan layanan dan standar komunitas FB, pengguna hanya dapat memposting konten di platform tersebut bila tak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain. Salah satu cara terbaik untuk memastikan postingan di akun FB tak melanggar undang-undang hak cipta adalah dengan memposting konten buatan sendiri. 

Namun akan ada kemungkinan melanggar copyright ketika memposting konten orang lain di FB, meskipun:

  • Membeli atau mengunduh konten tersebut
  • Memberikan kredit ke pemilik hak cipta
  • Merekam konten memakai alat perekam sendiri
  • Tidak bermaksud meraup keuntungan darinya
  • Menyertakan penafian bahwa tak bermaksud melanggar hak cipta
  • Menemukan konten tersebut di internet
  • Memodifikasi karya sendiri ke dalamnya
  • Merasa penggunaan itu adalah penggunaan wajar
  • Melihat orang lain memposting konten yang sama 

Sebelum memposting konten di FB, sebaiknya telah mendapatkan izin tertulis dari penulis karya tersebut. Memakai konten milik orang lain di FB sebaiknya telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan, misalnya dengan mendapatkan lisensi. 

Hal lain yang diperbolehkan adalah apabila konten tersebut ada di domain publik. Karena hal itu, mendapat perlindungan dari penggunaan wajar atau terdapat pengecualian hak cipta lain. 

Baca Juga: Cara Kunci Messenger Facebook, Pengguna Wajib Tahu

Pelanggaran hak cipta di Facebook terjadi saat seseorang memakai materi yang dilindungi tanpa adanya persetujuan. Cara untuk mengatasi copyright di Facebook bisa dengan mengajukan banding ke Dewan Pengawas. (R10/HR-Online)

HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

Pada tahun 2025, ZTE kembali meluncurkan smartphone yang sangat dinanti-nanti oleh para penggemar teknologi, yaitu ZTE Blade V70 Max. HP ZTE ini membawa spesifikasi...
Profil Shenina Cinnamon

Profil Shenina Cinnamon, Baru Menikah dengan Angga Yunanda

Profil Shenina Cinnamon yang telah menjadi istri sah aktor Angga Yunanda akan kita bahas berikut ini. Pasangan kekasih ini sendiri telah melangsungkan pernikahan secara...
Polri Kawal Serapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Polri Kawal Serapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan

harapanrakyat.com,- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, bahwa Polri memiliki peran strategis dalam mengawasi serapan gabah guna mendukung swasembada pangan. Oleh karena itu,...
Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

harapanrakyat.com,- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas tiga program strategis Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Dukungan terhadap program tersebut, Prabowo sampaikan dalam pembukaan Kongres...
SPPT PBB-P2 2025 Ciamis

Maksimalkan PAD, Bapenda Ciamis Cetak 1,36 Juta SPPT PBB-P2 2025

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025, Selasa (11/2/2025).  Hal ini...
Pembahasan Konsep Medan Listrik pada Pelat Paralel

Pembahasan Konsep Medan Listrik pada Pelat Paralel

Medan listrik merupakan konsep fundamental dalam ilmu fisika yang mengilustrasikan interaksi antara objek bermuatan listrik. Dalam praktiknya, medan listrik pada pelat paralel merupakan salah...