Peta Kota Banjar. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, mempertanyakan tidak masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam daftar program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar tahun 2016.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Mujamil, mengatakan, Pemkot Banjar belum juga menyampaikan Raperda RDTR untuk dibahas menjadi Perda.
“Meskipun Pemkot Banjar sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang disyahkan DPRD tahun 2014, namun perlu ditunjang dengan Perda RDTR. Seharusnya, setelah Perda RTRW disyahkan, langsung atau tidak terlalu lama diajukan pula Ranperda RDTR. Dari 16 daftar program pembentukan Perda tahun 2016 saja, tidak masuk di dalamnya,” kata Mujamil, kepada Koran HR, pekan lalu.
Dia menyebutkan, 16 daftar yang menjadi program pembentukan Perda tahun 2016 itu diantaranya tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui elektronik, perubahan ke empat atas Perda No.11/2008 tentang OPD, perubahan atas Perda No.17/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Kemiskinan, Pembentukan Hukum Daerah, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Kemudian, pencabutan Perda No.32/2004 tentang Retribusi IMB, No.8/2004 tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industry, No.40/2004 tentang Izin Penyelenggaraan Pameran, No.38/2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015, APBD Perubahan 2016, APBD 2017, dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Setelah kami coba tanyakan kepada pemerintah kota melalui Bappeda, katanya akan diusahakan pengajuan Ranperda RDTR bersamaaan dalam tahun anggaran perubahan 2016,” ujar Mujamil.
Pihaknya mempertanyakan sekaligus pula mendesak agar Pemkot Banjar segera mengajukan hal tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dimana keberadaan Perda RDTR sangat penting, sebab di situ akan lebih detail mengatur tata ruang Kota Banjar.
Selain itu, nanti setelah Perda RDTR dimiliki, maka sebagai turunannya perlu penataan bidang lingkungan hidup, yakni melalui Perda Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Gerindra, Jojo Juarno, menambahkan, dengan memiliki Perda RDTR, berarti zonasi juga ditentukan. Sehingga akan jelas larangan maupun yang diperbolehkan untuk suatu bidang kegiatan.
“Apakah betul sampai sekarang perizinan yang telah dikeluarkan itu sudah sesuai peruntukannya, atau malah masih banyak berbagai kegiatan tak berizin lengkap. Saya menduga, itu masih ngambang,” ujar Jojo.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kota dapat segera mengajukan Ranperda RDTR, agar segala sesuatunya jelas arah wilayah Kota Banjar untuk pembangunan. (Nanks/Koran-HR)