Yayasan Inklusif mengapresiasi terbitnya rencana aksi daerah tentang pencegahan penanggulangan ekstremisme kekerasan (RAD PE) Kota Depok tahun 2024-2025.
Bahkan, kebijakan pemerintah itu langsung ditandatangani Walikota Depok, Muhammad Idris pada 31 Desember 2024 lalu.
Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif Muhammad Subhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan capaian strategis sekaligus momentum penting di akhir masa pemerintahan Muhammad Idris.
Pihaknya menilai, lahirnya kebijakan ini adalah langkah positif bagi pemerintah dan masyarakat Kota Depok. Apalagi selama ini menjadi sorotan terkait isu toleransi dan ekstremisme kekerasan.
Selain itu, kebijakan ini merupakan respons konstruktif dari Pemkot Depok sekaligus bukti nyata atas komitmennya untuk membangun kehidupan keberagaman yang damai dan harmonis.
“Kebijakan ini juga selaras dengan visi dan misi pemerintah pusat dalam menanggulangi ekstremisme kekerasan. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE),” katanya, Kamis (23/1/25).
Karena itu, pihaknya pun mengapresiasi proses perumusan RAD PE Kota Depok yang menerapkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Pendekatan ini, kata Subhi, sejalan dengan prinsip Whole of Government and Whole of Society Approach. Apalagi ini juga menjadi landasan dalam pelaksanaan RAN PE.
Prinsip tersebut, sambungnya, tercermin dalam substansi RAD PE, dimana berbagai program aksi memberikan ruang untuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Salah satu contohnya adalah pengembangan sistem deteksi dini untuk penanggulangan ekstremisme kekerasan.
“Kami mengapresiasi substansi RAD PE yang mengadopsi berbagai konsep seperti toleransi, perdamaian, kebhinekaan, anti kekerasan, anti radikalisme, dan responsivitas gender. Hal ini menunjukkan cara pandang yang progresif dan keberpihakan yang tegas terhadap prinsip-prinsip tersebut,” katanya.
Pihaknya juga mendorong Pemkot Depok untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini melalui sosialisasi yang masif. Kemudian mendorong pembentukan Kelompok Kerja guna mempercepat pelaksanaan RAD PE.
“Proses ini sebaiknya melibatkan berbagai pihak yang relevan agar implementasinya berjalan efektif dan inklusif,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)