harapanrakyat.com,- Kanwil Kemenkum Jabar melakukan harmonisasi empat rancangan peraturan wali kota (Raperwal) Banjar. Rapat dilaksanakan di Ruang Saharjo, Selasa (21/1/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar dan juga Tim Pokja 2 Harmonisasi. Sejumlah instansi Kota Banjar pun turut hadir mulai dari BPKPD, DPMD serta Bagian Hukum Setda Kota Banjar.
Ada pun empat Raperwal Kota Banjar yang dibahas yakni Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Alokasi Dana Desa, Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan setiap Raperwal. Ia menjelaskan harmonisasi bertujuan memastikan kesesuaian Raperwal dengan peraturan yang lebih tinggi. Sekaligus mematuhi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahan terbarunya.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Tandatangani Komitmen Bersama Zona Integritas
Pembahasan Raperwal tentang Alokasi Dana Desa difokuskan pada optimalisasi tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014. Sementara itu, Raperwal Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah berpedoman pada Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur pemungutan pajak dan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.
“Harmonisasi juga tujuannya mengintegrasikan substansi peraturan dengan teknik penyusunannya. Hal ini supaya tidak menimbulkan konflik norma ke depannya. Dalam proses harmonisasi ini melibatkan diskusi antara pemrakarsa dan perancang peraturan dari Tim Pokja 2. Memberikan tanggapan dan juga masukan substantif mengenai konsep yang diajukan,” tuturnya.
Kegiatan rapat harmonisasi ini diisi juga dengan diskusi produktif. Hal ini guna memastikan peraturan tersebut bisa menjadi landasan hukum kuat untuk tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung dalam kesejahteraan masyarakat Kota Banjar. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)