Sabtu, April 12, 2025
BerandaBerita PangandaranDewan Pers: Perusahaan Media Harus Berbadan Hukum PT

Dewan Pers: Perusahaan Media Harus Berbadan Hukum PT

Logo Dewan Pers. Foto: Ist/Net

Dewan Pers Perusahaan Media Harus Berbadan Hukum PT

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Bidang Pengaduan Dewan Pers, Muhammad Ridho Easei, menuturkan bahwa kebablasan pers mengancam kewibawan pers. Contohnya, pornografi, character assasination (pembunuhan karakter), berita bohong dan provokatif, iklan yang tidak lagi dalam dimensi sebenarnya, banyak wartawan bodrek berkeliaran.

Hal itu disampaikan Ridho saat mengisi acara Diskusi Pers dan Pemerintah yang digelar Humas Pangandaran bersama PWI Perwakilan Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Selasa (01/12/2015) lalu.

Ridho menjelaskan, untuk mengatasi kemerosotan kewibawaan pers, maka ikutilah standar perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers. Kemudian, beri upah wartawan minimal sebesar UMP (Upah Minimum Regional), dan harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

Pada kesempatan itu, Ridho juga menyebutkan 10 jurus yang biasa digunakan oleh wartawan bodrek, diantaranya, menyodorkan kasus lalu mengajak damai, menyodorkan proposal rapat kerja kontrak kantor, iklan tembak (muat dulu baru tagih belakangan), minta jatah rutin bulanan dan THR, minta SPJ liputan ke daerah, jual paksa (memuat dahulu berita lalu menjual paksa medianya), jasa pemuatan setelah memuat berita (meminta jasa pemuatan),

“Alasan lain pulang kampung, motor rusak, anak sakit dan lainnya, memaksa wawancara yang ujung-ujungnya minta diberi ongkos, membawa surat keterangan atau foto bersama pejabat tinggi. Senjata untuk melawan wartawan bodrek, adalah pasal 4 dan ayat 1 pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” katanya. (Mad/Koran-HR)

Sosok Titiek Puspa di Mata Sang Adik Bisa Menjadi Kakak Sekaligus Teman

Sosok Titiek Puspa di Mata Sang Adik: Bisa Menjadi Kakak Sekaligus Teman

Kepergian artis senior Titiek Puspa berhasil meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga terdekat. Sang adik, Sumarningsih terlihat tak kuasa menahan tangis kesedihan...
Wakil Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat

Dituding Palsukan Surat oleh Bupati, Wabup Tasikmalaya: Yang Buat Setda

haraparakyat.com,- Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). Laporan...
Melaju ke Perempat Final Piala U-17, Nova Arianto Sebut Tak Remehkan Calon Lawan

Melaju ke Perempat Final Piala U-17, Nova Arianto Sebut Tak Remehkan Calon Lawan

Timnas Indonesia U-17 hingga saat ini masih menunggu lawan di babak perempat final Piala Asia U17 2025. Usai menjadi jawara di Grup C klasemen,...
Cara Menggunakan Grok AI di HP Android dan iPhone

Cara Menggunakan Grok AI di HP Android dan iPhone

Grok AI di HP termasuk bentuk kemajuan teknologi saat ini. Sesuai dengan namanya, chatbot ini memang menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence. Karena...
ZTE Nubia Focus 2, Smartphone dengan Kamera 108MP dan Android 15

ZTE Nubia Focus 2, Smartphone dengan Kamera 108MP dan Android 15

ZTE kembali meramaikan pasar smartphone dengan peluncuran ZTE Nubia Focus 2. Ini merupakan sebuah HP Android kelas menengah yang mengusung spesifikasi menarik, terutama di...
Asal usul Arya Penangsang di Jawa Tengah, Raja Demak Kelima yang Penuh dengan Dendam

Asal usul Arya Penangsang, Raja Demak Kelima yang Penuh dengan Dendam

Asal usul Arya Penangsang memuat kisah sejarah yang menarik. Hal itu mengingat sosoknya sebagai raja Kerajaan Demak kelima yang sangat berpengaruh. Ia terkenal sebagai...