harapanrakyat.com,- Capaian retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada tahun 2024 hanya mencapai 42,33 persen. Padahal retribusi sampah menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran.
Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, target retribusi sampah sebesar Rp 3,7 miliar di APBD murni 2024. Namun hanya tercapai Rp 1,6 miliar saja.
Hal tersebut sangat jomplang jika melihat capaian retribusi sampah dengan target APBD murni tahun 2024 lalu. Selisihnya terhitung hingga mencapai Rp 2,1 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, mengatakan, penyebab tidak tercapainya target tahun 2024 akibat aturan baru soal persampahan.
Baca Juga: Selama Libur Nataru, Volume Sampah di Obwis Pangandaran Capai 18,10 Ton per Hari
Dalam aturan baru dari pemerintah pusat, lanjut Dedi, penarikan retribusi sampah tidak boleh disatukan dengan penarikan retribusi pariwisata yang biasa dipungut di toll gate wisata.
“Jadi jelas penghasilan retribusi sampah ini berkurang sebesar Rp 2 miliar,” terangnya, Kamis (16/1/2025).
Padahal lanjut Dedi, saat retribusi sampah disatukan dengan retribusi pariwisata, pendapatannya bisa mencapai Rp 2 miliar. Pihaknya pun sudah menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi (rakor) bersama bupati, Bapenda dan DPRD.
“Pak Bupati dan peserta rakor lainnya pun sudah memahami, kenapa target retribusi sampah di DLHK ini tidak tercapai. Padahal DLHK menjadi dinas penghasil retribusi andalan Pemerintah Kabupaten Pangandaran,” kata Dedi. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)