harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melakukan koordinasi pengembangan kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual di Saung Angklung Udjo, Kamis (15/1/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada kekayaan intelektual komunal yang terdapat di Saung Angklung Udjo. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual, melakukan kunjungan ke Saung Angklung Udjo dan disambut baik oleh pihak manajemen kawasan wisata tersebut.
Dalam sambutannya, Ery Kurniawan menjelaskan tujuan kunjungan ini, yakni untuk melanjutkan kesepakatan antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar dengan Pimpinan PT. Saung Angklung Udjo, guna mendorong kawasan ini menjadi kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual.
Kegiatan inventarisasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal KI. Seperti merek barang/jasa dan desain industri.
Selain itu, Kepala Bidang KI juga melakukan identifikasi terhadap potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang ada di Saung Angklung Udjo. Terutama terkait dengan seni angklung yang menjadi daya tarik utama kawasan ini.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Bersama Dinas Perkebunan Sinergi Dorong Sertifikasi Indikasi Geografis
Angklung dianggap sebagai salah satu warisan budaya yang penting untuk dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal. Hal itu untuk melindungi dan mengoptimalkan potensi nilai ekonomi budaya tersebut.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses pengembangan Saung Angklung Udjo sebagai kawasan wisata yang berbasis pada kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan terakhir, Kepala Bidang Pelayanan KI bersama tim memberikan sosialisasi mengenai kekayaan intelektual komunal. Serta pendampingan pengisian formulir untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal.
Pencatatan ini merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan Saung Angklung Udjo sebagai kawasan wisata yang melibatkan kekayaan intelektual dalam pengelolaannya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)