Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Ino Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta

(Pilkada Pangandaran) Ino Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta

Kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, dengan terdakwa Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (02/12/2015) malam. Foto: Dokumentasi HR

IMG20151202124313

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, terdakwa kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada), dipidana 4 bulan kurungan, 8 bulan masa percobaan dan denda Rp. 2 juta atau subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (04/12/2015).

Namun, kata JPU, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 8 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH, menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye berupa menghasut, memfitnah perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

Hal itu, kata Herlina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 huruf c undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Herlina, yakni perkataannya meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang serta mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah dihukum. (Taufan/R2/HR-Online)

Berita Terkait

(Pilkada Pangandaran) Kuasa Hukum H. Ino Sesalkan Penafsiran Panwaslu

(Pilkada Pangandaran) H. Ino Bantah Kesaksian Panwaslu di Persidangan

(Pilkada Pangandaran) Persidangan H. Ino Hadirkan 14 Saksi

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...