Kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, dengan terdakwa Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (02/12/2015) malam. Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, terdakwa kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada), dipidana 4 bulan kurungan, 8 bulan masa percobaan dan denda Rp. 2 juta atau subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (04/12/2015).
Namun, kata JPU, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 8 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH, menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye berupa menghasut, memfitnah perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
Hal itu, kata Herlina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 huruf c undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.
Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Herlina, yakni perkataannya meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang serta mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah dihukum. (Taufan/R2/HR-Online)
Berita Terkait
(Pilkada Pangandaran) Kuasa Hukum H. Ino Sesalkan Penafsiran Panwaslu
(Pilkada Pangandaran) H. Ino Bantah Kesaksian Panwaslu di Persidangan