Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Penjabat Bupati Pangandaran, Drs. H. Daud Achmad, menyatakan, 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sangat diperlukan. Menurutnya, hal itu menyangkut pajak, retribusi, ijin bangunan dan gedung. Dengan begitu, bukan hanya dari sisi bangunan dan pendapatan saja yang diperhatikan, tetapi juga dari segi keamanan dan kenyamanan.
“Pada umumnya DPRD menyetujui terhadap sebelas Raperda yang diusulkan pemerintah daerah tahun 2015,” kata Daud, kepada Koran HR, pekan lalu.
Daud menyebutkan, kesebelas Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran itu antaralain, Raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Raperda tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pajak Hiburan, Raperda tentang Pajak Rekalame, Raperda tentang Pajak Restoran, Raperda tentang Pajak Hotel, Raperda tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Penyertaan Modal.
Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, M.Pd, ketika dimintai tanggapan, mengatakan, kesebelas Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran itu tinggal menaikkan statusnya dari Peraturan Bupati (Perbup) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Aturan itu sebenarnya sudah ada dan berjalan. Diantaranya, soal pajak daerah, termasuk soal retribusi,” katanya. (Mad/Koran-HR)