harapanrakyat.com – Apindo Jawa Barat menyayangkan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 pada 27 Desember 2024. Dengan adanya SK itu, maka mengubah SK sebelumnya terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat 2025.
Baca Juga : Pj Gubernur Jabar Keluarkan SK Upah, Apindo: Mengakomodasi Dunia Usaha dan Pekerja
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan dengan perubahan kebijakan pengupahan yang ada pada SK tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak pada sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Bahkan kebijakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di sektor tersebut, khususnya di Jawa Barat.
Ia menerangkan dunia usaha saat ini sedang menghadapi banyak tantangan, seperti penurunan pesanan hingga persaingan yang semakin ketat. Dalam SK tersebut, kata Ketua Apindo Jawa Barat ini, UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayarnya.
“Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Hal itu sesuai ketentuan yang ada dalam Diktum Kedua-A SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK,” ungkapnya, Jumat (3/1/2025).
Oleh karena itu, pihaknya menilai perubahan SK Gubernur terkait UMSK membawa dampak buruk bagi dunia usaha di Jawa Barat. Pertama, yakni perubahan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikis kepercayaan investor dan mengurangi daya tarik Jawa Barat sebagai destinasi investasi.
Baca Juga : Industri Tekstil dan Garmen Sepi Orderan, Ribuan Buruh di Jawa Barat Kena PHK
Selain itu, perubahan akibat tekanan pihak tertentu menjadi preseden buruk di masa mendatang. Karena menunjukkan pembuatan regulasi bukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan. Melainkan pengaruh eksternal yang melemahkan wibawa pemerintah dan mengurangi legitimasi regulasi.
Sementara itu, dari segi hukum, Ketua Apindo Jawa Barat ini menilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar aturan dalam Permenaker 16/2024. “Dengan demikian, SK UMSK terbit tidak sesuai dengan prinsip dan hukum administrasi pemerintahan,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)