Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita TerbaruApindo Jawa Barat: SK UMSK 2025 tak Berikan Kepastian Hukum Pengusaha dan...

Apindo Jawa Barat: SK UMSK 2025 tak Berikan Kepastian Hukum Pengusaha dan Pekerja

harapanrakyat.com – Apindo Jawa Barat menyayangkan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 pada 27 Desember 2024. Dengan adanya SK itu, maka mengubah SK sebelumnya terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat 2025.

Baca Juga : Pj Gubernur Jabar Keluarkan SK Upah, Apindo: Mengakomodasi Dunia Usaha dan Pekerja

Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan dengan perubahan kebijakan pengupahan yang ada pada SK tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak pada sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Bahkan kebijakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di sektor tersebut, khususnya di Jawa Barat.

Ia menerangkan dunia usaha saat ini sedang menghadapi banyak tantangan, seperti penurunan pesanan hingga persaingan yang semakin ketat. Dalam SK tersebut, kata Ketua Apindo Jawa Barat ini, UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayarnya.

“Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Hal itu sesuai ketentuan yang ada dalam Diktum Kedua-A SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK,” ungkapnya, Jumat (3/1/2025).

Oleh karena itu, pihaknya menilai perubahan SK Gubernur terkait UMSK membawa dampak buruk bagi dunia usaha di Jawa Barat. Pertama, yakni perubahan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikis kepercayaan investor dan mengurangi daya tarik Jawa Barat sebagai destinasi investasi.

Baca Juga : Industri Tekstil dan Garmen Sepi Orderan, Ribuan Buruh di Jawa Barat Kena PHK

Selain itu, perubahan akibat tekanan pihak tertentu menjadi preseden buruk di masa mendatang. Karena menunjukkan pembuatan regulasi bukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan. Melainkan pengaruh eksternal yang melemahkan wibawa pemerintah dan mengurangi legitimasi regulasi.

Sementara itu, dari segi hukum, Ketua Apindo Jawa Barat ini menilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar aturan dalam Permenaker 16/2024.  “Dengan demikian, SK UMSK terbit tidak sesuai dengan prinsip dan hukum administrasi pemerintahan,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Sejarah Kota Batam

Sejarah Kota Batam, Dulunya Pulau Kosong Kini Jadi Kota Industri

Jauh sebelum berubah menjadi sebuah kota industri, sejarah Kota Batam bermula dari sebuah pulau yang berada di perairan antara Selat Malaka dengan Selat Singapura....
pagar laut di bekasi

Imbas Pagar Laut di Bekasi, Pemprov Jawa Barat Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN

harapanrakyat.com – Imbas pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat saat ini sedang melakukan proses evaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang...
pagar laut bekasi

DKP Jawa Barat Pastikan PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi

harapanrakyat.com – Terbukti memasang pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TPRN. Baca Juga :...
Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Perusahaan teknologi besar, Apple, meluncurkan Macbook Pro M4 dengan dukungan chipset canggih yang menawarkan performa gahar. Perangkat ini memiliki spesifikasi terbaik yang ideal bagi...
Dasa Aratula

Bertemu Dedi Mulyadi, Legislator PKB Titipkan Dasa Aratula untuk Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Jabar Komisi V Maulana Yusuf Erwinsyah sampaikan Dasa Aratula kepada Gubernur terpilih Dedi Mulyadi guna mengurangi berbagai masalah yang ada di...
Ketakutan Refal Hady Terungkap Dalam Film Terbarunya

Ketakutan Refal Hady Terungkap dalam Film Terbarunya

Setelah Rahasia Ras, Sutradara Hanung Bramantyo kembali memperkenalkan film layar lebar terbarunya yang akan dibintangi oleh Refal Hady bertajuk Cinta Tak Pernah Tepat Waktu....