Polemik pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mencapai titik terang. Sempat terkendala tidak hadirnya wali nikah, sehingga Rizky Febian dan Mahalini nikah ulang. Kini pernikahan keduanya sudah sah secara agama dan negara.
Kepala KUA Setia Budi Jakarta, Nasrulloh, menjelaskan lebih lengkap status pernikahan pasangan selebritis Indonesia tersebut.
Nasrulloh meyakinkan masyarakat bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini sudah sah, baik secara agama maupun negara.
“Sudah dilangsungkan pernikahannya, dan insya Allah (pernikahannya) sudah sah secara agama maupun negara,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari KUA Setia Budi, pernikahan pasangan penyanyi ternama ini tercatat resmi pada 27 Desember 2024 lalu.
Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang di Jakarta
Pernikahan Rizky dan Mahalini memang mengalami perjalanan yang tak mudah. Acara pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di Bali ternyata tidak sah secara agama.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan? Ini Kata Pengadilan Agama
Pasalnya, pihak Mahalini menghadirkan ustadz sebagai wali nikah. Padahal dalam aturan Undang-Undang, wali nikah Mahalini tersebut harus dari pihak keluarga.
Bukan itu saja, majelis hakim juga meminta wali nikah Mahalini adalah wali nasab. Bisa pula dengan wali hakim, namun harus sesuai petunjuk dari KUA.
Karena masalah tersebut, Rizky dan Mahalini akhirnya melangsungkan pernikahan ulang. Pernikahan tersebut berlangsung di Hotel Rafless Jakarta Selatan pada 27 Desember 2024.
Acara yang berlangsung pada hari Jumat itu berlangsung lebih khidmat. Tak hanya melangsungkan pernikahan, pendaftaran nikah kedua penyanyi ini pun langsung dilakukan di tempat.
Dengan pernikahan lanjutan tersebut, akhirnya pernikahan keduanya sah secara hukum maupun agama. Rizky Febian maupun Mahalini juga tak perlu khawatir, sebab pernikahannya tercatat pula di dokumen negara.
Nasrulloh selaku Kepala KUA memastikan bahwa pernikahan antara Mahalini dan Rizky sudah terpenuhi syarat dan rukunnya.
Meski begitu, Nasrulloh tak menyebutkan pihak perwakilan keluarga yang hadir. “Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi,” jelasnya.
Sedangkan, wali hakim yang hadir adalah wali yang KUA Setia Budi Jakarta tunjuk. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kredibilitasnya.
Nasrulloh juga menyebutkan bahwa perwakilan dari pihak keluarga Rizky Febian dan Mahalini juga hadir. Meskipun perwakilan yang hadir memang tidak banyak. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)