harapanrakyat.com,- Barang bukti ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan knalpot brong dimusnahkan Polres Banjar, Polda Jabar, Selasa (31/12/2024). Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolres Kota Banjar, dan dilakukan bersama dengan pemerintah Kota Banjar, serta stakeholder terkait.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat 2024.
“Hari ini kami bersama Forkopimda Kota Banjar melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merek dan ratusan knalpot tidak standar,” kata Danny Yulianto.
Baca Juga: Ditinggal Pergi, Rumah Warga Kota Banjar Disatroni Maling
Danny menjelaskan, rincian barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya 365 botol miras berbagai merek, 48 plastik ciu, dan 271 knalpot brong. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, baik miras maupun knalpot tidak standar.
“Tadi secara simbolis dan disaksikan juga oleh Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Danny menegaskan, penindakan terhadap peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot tidak standar tersebut sebagai upaya dalam menjaga Kamtibmas khususnya di wilayah Kota Banjar.
“Terkait minuman beralkohol ini sering kita dengar keluhan dari masyarakat dan menjadi pemicu tindakan kriminal serta gangguan Kamtibmas. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Danny juga menyebut, hal tersebut merupakan komitmen Polres Banjar dalam menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang perayaan malam tahun 2025.
Baca Juga: Kasus Kejahatan di Kota Banjar Selama 2024 Menurun, Gangguan Kamtibmas Meningkat
“Kami mengajak masyarakat Kota Banjar, untuk bersama-sama dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Serta melaporkan jika terjadi suatu tindak pidana dan gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)