harapanrakyat.com – Aksi pencurian mendominasi tindak pidana di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, tercatat ada 16 aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sepanjang tahun 2024. Kemudian diikuti pencurian motor atau curanmor dengan 12 kasus.
Ia mengatakan, aksi kejahatan lain yang terjadi di Kabupaten Pangandaran adalah pengeroyokan, penganiayaan, curas (pencurian dengan kekerasa, KDRT, pemalsuan surat dan kekerasan pada anak.
Bukan hanya itu, menurut AKBP Mujianto, angka kejahatan atau tindak pidana di Kabupaten Pangandaran meningkat dalam dua tahun terakhir.
Sebagai pembanding peningkatan angka kasus pidana setiap tahun, pada tahun 2023 ada 74 kasus dengan tingkat penyelesaian sebanyak 45 kasus.
“Lalu di tahun 2024 terjadi peningkatan sebanyak 101 kasus dan penyelesaian sebanyak 65 kasus,” ucapnya saat Press Release akhir tahun di Makopolres Pangandaran, Senin (30/12/2024).
Dalam kesempatan itu Polres Pangandaran juga menyerahkan dua sepeda motor yang sempat dicuri kepada pemiliknya.
Baca Juga: Destinasi Wisata Baru Taman Mangrove Babakan di Pangandaran
Amir, warga Kecamatan Pangandaran yang sepeda motornya sempat dicuri merasa gembira karena kendaraannya itu bisa kembali.
“Motor saya hilang di Babakan, saat ditinggal sembahyang beberapa bulan lalu, akhirnya bisa kembali lagi, saya ucapkan terima kasih ke Polres Pangandaran,” katanya.
Motor yang dicuri itu berjenis Supra X dan tidak banyak yang berubah semenjak hilang. “Tidak ada yang berubah, sama saja sejak dipotokan beberapa waktu lalu,” katanya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)