Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarMassa Kepung PN Garut di Sidang Kasus Guru Ngaji Dituduh Aniaya Anggota...

Massa Kepung PN Garut di Sidang Kasus Guru Ngaji Dituduh Aniaya Anggota Ormas

harapanrakyat.com,- Massa yang mengawal sidang kasus guru ngaji, kembali mengepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Senin (30/12/2024). Mereka menuntut kebebasan Harun Arasyid, guru ngaji asal Garut yang dipenjara gegara dituduh dalam kasus penganiayaan terhadap anggota ormas.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Guru Ngaji, Ratusan Massa Santri di Garut Ontrog Pengadilan Negeri

Massa aksi dari solidaritas santri dan pimpinan pondok pesantren di Garut, memblokir jalan Merdeka Tarogong, atau tepat di depan kantor PN. Selain melakukan orasi, massa juga menggelar doa bersama, agar majelis hakim bisa membebaskan Harun.

“Ini untuk gelar doa bersama untuk doa kebebasan ustad Harun. Doa bersama dihadiri sesepuh pondok pesantren dari Garut, ada juga dari luar ikut hadir. Untuk membela supaya ustad Harun bebas,” kata Ceng Alo, korlap aksi, Senin (30/12/2024).

Kata Kuasa Hukum di Sidang Kasus Guru Ngaji

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asep Muhidin menjelaskan, bahwa agenda sidang hari ini, jaksa tetap bersikukuh dalam jawaban pledoi. Namun pihaknya masih tetap memegang pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang pekan kemarin.

“Agenda hari ini jawaban pledoi yang sudah kami sampaikan. Jaksa tetap kepada dakwaan dan tuntutannya, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170,” jelas Asep.

Lanjutnya menambahkan, dalam sidang kasus guru ngaji hari ini, jaksa mengasumsikan bahwa visum sama halnya dengan rekam medis. Namun Asep menguatkan, bahwa visum yang mengaku korban itu cacat formil, sehingga bisa menjadi tolak ukur majelis hakim untuk menilai kasus ini.

Menurutnya, visum yang menjadi keanehan adalah rekam medis tersebut bisa dipergunakan sebagai bukti. Namun pertanyaannya yang disampaikan dalam fakta persidangan itu bukan rekam medis tetapi visum.

“Sehingga diargumentasikan visum itu tidak bisa dipergunakan sebagai alat bukti, karena jaksa mengasumsikan sebagai rekam medis,” tambahnya.

Sidang kasus guru ngaji hari ini merupakan agenda jawaban pledoi oleh jaksa penuntut umum. Asep berpendapat, dengan kekeliruan visum atau rekam medis jangan sampai menjadi alat bukti kriminalisasi masyarakat biasa di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Ormas di Garut, Guru Ngaji Dituntut 5 Bulan Penjara

Sementara untuk putusan, majelis hakim akan menjadwalkan tanggal 3 Januari 2025. Asep menegaskan, bahwa selaku kuasa hukum tetap kepada pembelaanya.

“Visum yang diterbitkan itu sudah cacat formil. Jangan-jangan kedepannya akan banyak dikriminalisasi dengan salah ketik, salah prosedur sehingga dinyatakan sah. Itu bahaya kedepannya,” tegasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...
PSSI Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games

Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games, PSSI: Masih Pertimbangan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengaku masih belum melakukan persiapan menyambut SEA Games 2025. Termasuk perihal penentuan siapa yang menjadi pelatih timnas Indonesia...
Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino harus absen saat pertandingan Persib Bandung vs Bali United pada Jumat (18/4/2025) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Tentunya dengan absennya...
Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, menyebut kebutuhan guru ASN yang masuk rekomendasi Menpan RB sebanyak 8.541 orang, sedangkan yang ada hanya 6.145 orang....
Dampak Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis Pengguna Angkot Meningkat

Berkat Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis: Pengguna Angkot Meningkat

harapanrakyat.com,- Larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya adalah Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat...
Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang Segera Terwujud, Anggaran Capai Rp12 M

harapanrakyat.com,- Harapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kini kian dekat. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Cece Ruhiat menyampaikan,...