harapanrakyat.com,- Kapolres Kota Banjar, Polda Jabar, mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi larangan terkait petasan saat merayakan malam tahun baru 2025. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan masyarakat, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di masing-masing lingkungan.
Baca Juga: Polisi Tindak Kendaraan Sumbu 3 yang Masih Beroperasi Jelang Nataru di Kota Banjar
Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto menegaskan, agar masyarakat memperhatikan ketentuan atau aturan yang berlaku, ketika akan merayakan malam pergantian tahun.
“Imbauan kami kepada masyarakat yang akan merayakan malam tahun baru, agar tetap memperhatikan ketentuan atau aturan yang berlaku. Termasuk larangan terkait petasan di malam tahun baru agar dipatuhi,” tegasnya, Sabtu (28/12/2024).
Lanjutnya menuturkan, selain larangan petasan, penggunaan kembang api pun ada ketentuan dan batasan yang diperbolehkan.
“Sementara untuk kembang api, sesuai aturan dari Kapolri itu harus dengan ketentuan dan ada batasan yang diperbolehkan,” tuturnya.
Bukan hanya larangan petasan di malam tahun baru, Danny Yulianto juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu juga, tidak mengonsumsi minuman keras terlebih di perayaan malam tahun baru 2025.
“Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan, seperti balap liar ataupun yang lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Polres Kota Banjar Imbau Pengguna Jalan Waspada Potensi Bencana Alam Saat Libur Nataru
Di samping hal itu, mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan, sehingga potensi bencana alam hidrometeorologi bisa terjadi kapan saja.
“Kami juga mengimbau untuk waspada terhadap cuaca yang saat ini sudah memasuki musim hujan. Masyarakat harus berhati-hati terhadap bencana alam, seperti pohon tumbang ataupun tanah longsor,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)