harapanrakyat.com,- Bawaslu Kabupaten Ciamis menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 telah selesai dan tidak ada gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baik itu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin membenarkan, pelaksanaan Pilkada baik itu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat telah selesai dilaksanakan dengan sukses, lancar dan kondusif.
“Alhamdulilah Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis ini tidak ada sengketa atau gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Ciamis Sebut Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Hal tersebut Jajang sampaikan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Proyeksi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung di Salah satu Hotel di Ciamis, Sabtu (28/12/2024).
Atas capaian tersebut, Jajang mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga bisa sukses dan tanpa ekses.
Mengingat, kata dia, Kabupaten Ciamis itu merupakan satu-satunya pasangan calon tunggal di Provinsi Jawa Barat, dan tidak ada gugatan ke MK.
“Alhamdulilah pelaksanaan Pilkada ini berjalan sesuai ketentuan, dan tidak ada kelembagaan yang melaporkan Bawaslu Ciamis terkait kinerjanya dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” terangnya.
Jajang menyebut, meskipun Pilkada serentak telah sukses diselenggarakan, namun tidak menutup adanya pelanggaran di Kabupaten Ciamis. Karena, pelanggaran tetap ada namun telah selesai ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak kemarin itu ada, namun telah kami tangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Jajang.
Perihal kegiatan evaluasi dan proyeksi akhir tahun ini, Jajang menjelaskan, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa setiap pelaksanaan pasti ada hal-hal yang dievaluasi.
“Evaluasi itu untuk memandang kedepan bagaimana langkah Bawaslu Ciamis ketika menghadapi hal yang sama terkait proses pelanggaran baik pidana maupun administrasi,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)