Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita NasionalTerkait Amnesti, Menteri Hukum: Pemerintah Tidak Serta Merta Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

Terkait Amnesti, Menteri Hukum: Pemerintah Tidak Serta Merta Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

harapanrakyat.com,- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak serta merta membebaskan pelaku koruptor maupun tindak pidana lainnya.

Hal itu ditegaskan Supratman Andi Agtas terkait dengan topik amnesti yang akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan.

“Pemerintah Indonesia tidak bermaksud menggunakan grasi, amnesti, abolisi hanya untuk sekedar membebaskan pelaku tindak pidana. Tidak sama sekali. Jadi itu yang harus dimengerti oleh semua,” jelas Menteri Hukum di Gedung Kemenkum (Kementerian Hukum) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Lanjutnya menjelaskan, sistem hukum di Indonesia ini memungkinkan adanya mekanisme untuk memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana apa saja. Tetapi bukan berarti Pemerintah Indonesia pasti memberikan pengampunan tersebut.

Berdasarkan pasal 14 UUD 1945, Presiden punya kewenangan untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, serta rehabilitasi.

Contoh lainnya dalam tindak pidana ekonomi, pada Pasal 53k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jaksa Agung, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk bisa menggunakan denda damai.

“Sebagai perbandingannya, kami mencontohkan bahwa Undang-Undang di Indonesia memang mengatur dalam pemberian pengampunan. Namun sekali lagi kami tegaskan, tidak serta merta hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengampunan atau membebaskan para pelaku tindak pidana. Terlebih pelaku koruptor,” tandas Menteri Hukum Supratman Andi.

Baca Juga: Menteri Hukum RI Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029

Penjelasan Menteri Hukum Terkait Mekanisme Pengampunan Pelaku Tindak Pidana

Kemudian, terkait dengan hal yang saat ini sedang ramai, Pemerintah Indonesia pernah gunakan mekanisme pengampunan terhadap tindak pidana berkaitan dengan ekonomi atau keuangan. Yakni berupa tax amnesty (pengampunan pajak).

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia sudah menggunakan mekanisme pengampunan tersebut sebanyak dua kali.

Ia juga menjelaskan bahwa sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini Kabinet Kerja masih nunggu arahan Presiden Prabowo selanjutnya.

“Untuk mengatur mekanisme dalam pemberian pengampunan, kita membutuhkan regulasi terkait grasi, amnesti, dan abolisi. Kita sekarang masih menunggu arahan dari Bapak Presiden,” jelasnya lagi.

Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa, Presiden menjalankan kewenangannya diatur konstitusi.

Tentunya dalam menjalankan kewenangannya itu tidak melanggar pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Karena Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, maupun metode pengampunan apapun itu pasti akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. (Eva/R3/HR-Online)

Persib Diakui Sebagai Klub Paling Profesional di Indonesia dari FIFA

Selamat! Persib Diakui Sebagai Klub Paling Profesional di Indonesia dari FIFA

Klub sepak bola lokal Indonesia, Persib Bandung, baru saja mendapat prestasi yang membanggakan. Persib mendapat pengakuan sebagai klub dengan pengelolaan paling profesional di Indonesia.  Baca...
Petani di Kutawaringin Ciamis Bingung, Sulitnya Cari Buruh Tani untuk Panen

Petani di Kutawaringin Ciamis Bingung, Sulitnya Cari Buruh Tani untuk Panen

harapanrakyat.com,- Sulitnya mencari buruh tani menjadi kendala para petani di Dusun Buniasih, Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Ciamis, Jawa Barat. Padahal saat ini di daerah...
Pesta ulang tahun kucing di Banyuwangi dirayakan mewah

Ulang Tahun Kucing di Banyuwangi Dirayakan Mewah, Biduan dan Orkes Ramaikan Pesta

harapanrakyat.com,- Sebuah pesta ulang tahun kucing sukses mencuri perhatian warganet. Bukan tanpa alasan, pasangan suami-istri di Banyuwangi, Jawa Timur, merayakan ulang tahun tiga ekor...
Misteri Mayat Mengapung di Sungai Cipeles Sumedang Terungkap, Ini Identitas Korban

Misteri Mayat Mengapung di Sungai Cipeles Sumedang Terungkap, Ini Identitas Korban

harapanrakyat.com,- Identitas mayat yang mengapung di aliran Sungai Cipeles, kawasan Bendung Rengrang, Desa Cijambe, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban ternyata...
Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Shockbreaker punya tugas besar, seperti dapat meredam setiap guncangan dari jalan supaya mobil tetap stabil. Tapi, seperti manusia, ini juga punya umur. Kalau sudah...
dokter kandungan yang diduga lecehkan ibu hamil di Garut

Dokter Kandungan Lecehkan Ibu Hamil di Garut Viral, Mantan Istri Buka Suara

harapanrakyat.com,- Dokter kandungan inisial MSF asal Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga lecehkan ibu hamil hingga viral di media sosial. Saking viralnya, mantan istri MSF...