harapanrakyat.com,- Empat Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman mengatakan, remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana, dan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang.
“Hari ini bertepatan dengan Natal tahun 2024, kami telah melaksanakan pemberian remisi khusus Natal tahun 2024 kepada narapidana,” katanya.
Baca Juga: 15.807 WB Dapat Remisi Khusus dari Kemenimpas di Hari Raya Natal 2024
Lanjutnya menambahkan, ada sebanyak 4 narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis yang hari ini diberikan remisi khusus. Sedangkan untuk penerima remisi ini juga dibagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama adalah remisi khusus I (RK I), merupakan narapidana yang dapat potongan masa pidana. Akan tetapi, masih harus menjalani pidana, karena ada sisa pidana yang harus dijalani.
Kemudian remisi khusus II (RK II). Kategori remisi ini yang mendapatkan potongan masa pidana, dan mendapatkan kebebasan saat pemberian remisi, karena habis masa pidananya.
“Namun untuk remisi khusus Natal hari ini, hanya remisi khusus I (RK I) saja, dengan besaran remisi 15 hari diperoleh oleh dua narapidana. Sedangkan besaran remisi 1 bulan diperoleh oleh dua narapidana,” jelasnya.
Baca Juga: 6 Narapidana Lapas Banjar Dapat Remisi Natal 2024, Tidak Ada yang Langsung Bebas
Dengan adanya remisi khusus Natal tahun 2024 ini, Beni berharap, narapidana yang mendapatkannya bisa menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
“Kemudian kami harap juga, agar narapidana yang mendapatkan remisi bisa lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas Ciamis. Selain itu juga, bisa memperbaiki dirinya sebelum kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)