harapanrakyat.com – Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Cimahi membatasi operasional truk bersumbu tiga ke atas dan delman. Pembatasan berlaku di jalur arteri Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca Juga : Polisi Tindak Kendaraan Sumbu 3 yang Masih Beroperasi Jelang Nataru di Kota Banjar
Pelaksanaan pembatasan ini berdasarkan pada keputusan bersama dengan pemerintah pusat mulai 20 hingga 29 Desember 2024. Kemudian berlanjut pada 1 Januari 2025.
“Pembatasan pada truk sumbu tiga dan juga delman, sudah kita sampaikan. Imbauan langsung ke pengendaranya,” kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danahiswara, Senin (23/12/2024).
Adhi mengatakan, pembatasan ini hanya akan berlaku di jam-jam tertentu. Hal ini penting dalam mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Lantaran seperti biasanya pada libur Nataru akan banyak wisatawan dan pemudik lokal yang datang.
“Yang harus masyarakat dan pengendara pahami mengenai pembatasan ini adalah untuk di jalur non tol. Pembatasan mulai pukul 5.00 WIB hingga 22.00 WIB,” kata Adhi.
Pihak kepolisian juga, kata ia akan menempatkan sejumlah personilnya di sejumlah titik-titik rawan macet selama libur Nataru. Misalnya seperti di wilayah Cimahi, Padalarang, dan kawasan wisata Lembang yang sudah menjadi sebuah destinasi untuk berlibur.
Baca Juga : Polisi Batasi Jam Operasional Truk Sumbu 3 Lebih di Jalur Utama Garut
Selain penerapan pembatasan operasional truk bersumbu tiga dan delman, polisi juga akan melakukan rekayasa lalu lintas. Khususnya di kawasan wisata Lembang, jika di sana terjadi kepadatan maka pihak kepolisian akan menerapkan skema oneway sepenggal yang bersifat situasional.
“Ya, biasanya ada penerapan skema one way sepenggal jika volume kendaraan padat,” ucap Adhi. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)