harapanrakyat.com,- Kendaraan seperti bus dan juga truk besar, dilarang melintas atau melewati jalan pesisir Batukaras-Madasari, Pangandaran, Jawa Barat, Senin (23/12/2024). Larangan itu selama libur Natal dan tahun baru (nataru).
Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2024 di Pangandaran, Jeje: Untuk Memastikan Nataru Aman
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyarankan, para wisatawan yang akan menuju Pantai Madasari atau sebaliknya, untuk tidak menggunakan angkutan bus.
“Kami dan dari Dishub akan memasang rambu-rambu larangan untuk bus, agar tidak melintas jalan Batukaras-Madasari,” katanya (23/12/2024).
Selain itu, kendaraan berpenumpang lebih juga tidak diperkenankan untuk melewati jalur tersebut. Dengan alasan kontur jalan tersebut terbilang ekstrem.
Seperti diketahui, bahwa jalan pesisir Batukaras-Madasari ini memiliki jalan yang naik turun serta berbelok. Sehingga, arus lalu lintas sedang krodit, cukup membahayakan bagi kendaraan yang kondisinya sedang tidak sehat.
“Selain itu jalan ini tidak cukup lebar, saat volume kendaraan penuh, pasti cukup merepotkan,” ujarnya.
Jalan pesisir Batukaras-Madasari merupakan jalan alternatif yang selesai dibangun pada tahun 2023 lalu. Melewati jalan tersebut, maka wisatawan bisa menghemat waktu dibandingkan lewat jalur utama.
Baca Juga: Polisi Tindak Kendaraan Sumbu 3 yang Masih Beroperasi Jelang Nataru di Kota Banjar
Sebab, jarak tempuh jalan Batukaras Madasari sekitar 4 kilometer, sementara lewat jalan utama sekitar 10 kilometer.
Jika bus dan truk dilarang melintas di jalan tersebut, namun wisatawan yang membawa kendaraan pribadi tetap bisa melewati jalan Batukaras-Madasari.
“Ya dengan catatan jangan membawa penumpang atau muatan berlebih. Karena dikhawatirkan tidak kuat nanjak, apalagi mobilnya dalam kondisi atau performa kurang baik,” pungkasnya. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)