Kawasan Hutan Cisaladah Petak IB
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penebangan kayu (Jenis Tebangan A/ Habis) tahun 2014 yang dilakukan di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Sempadan Sungai Santirah, Petak 1B, RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran, tepatnya di Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Propinsi Jawa Barat, menyalahi Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.
Warga yang minta dirahasiakan namanya, ketika ditemui Koran HR, belum lama ini, mengungkapkan bahwa penebangan itu telah menyalahi fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan sempadan sungai.
Padahal menurut dia, sesuai peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, penebangan hutan di kawasan sempadan sungai tidak dibenarkan. Bahkan diancam dengan denda dan kurungan penjara.
Di tempat terpisah, KRPH Cisaladah, Heriyanto, ketika dikonfirmasi Koran HR, pekan lalu, mengatakan, penebangan kayu di Petak IB Cisaladah berjalan sangat normatif. Menurut dia, sebelum penebangan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi yang dihadiri Pemerintah Desa Selasari, BPD Desa Selasari, Tokoh Warga, Tokoh Pemuda, anggota LMDH dan Perum Perhutani.
Disinggung soal Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), Heriyanto menjelaskan bahwa menurut Peta Dasar Perum Perhutani, di Cisaladah tidak ada KPS. Terlebih, penentuan KPS harus merujuk pada Peta Dasar tersebut. Dia juga menjelaskan, lokasi KPS yang disinggung tadi masih utuh.
“Justru di tahun 2104, lokasi yang bukan KPS pun dijadikan KPS dengan mempertimbangkan struktur kemiringan tanah. Sedangkan di sepanjang sungai Cimanggu (Santirah) itu tidak ada tegakan kayu Jati, yang ada hanyalah kayu rimba,” ucapnya.
Tokoh pemuda setempat, Ugas, menambahkan, peraturan tentang KPS baru muncul sekarang, padahal penanaman kayu sudah berjalan sejak lama, yaitu 1971.
“Peraturannya terlambat, peraturan baru muncul tahun 2013. Dalam peta Dasar tidak ada KPS. Justru oleh KRPH Cisaladah dijadikan KPS. Yang namanya KPS harusnya bukan tanaman industri, tapi pohon-pohon yang bisa melindungi dari tanah longsor, yang berfungsi sebagai tanaman penyangga atau tanamam yang berbanir,” ujarnya. (Deni/Askar/Koran-HR)