harapanrakyat.com,- Polisi membatasi jam operasional truk sumbu 3 lebih yang melintas di jalur nasional Limbangan dan jalur arteri Kadungora Garut, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena pergerakan masyarakat pada momen libur natal dan tahun baru (Nataru) akan tersendat apabila truk besar beroperasi siang hari. Pembatasan operasional truk besar ini sifatnya hanya sementara, atau berlaku selama operasi Lilin 2024 di Garut.
Truk angkutan barang memiliki sumbu 3 atau lebih yang melintas di 2 jalur utama di Garut sejak hari ini Sabtu (21/12/2024) mulai dibatasi jam operasionalnya. Cara bertindak itu dilakukan petugas kepolisian, karena jalur nasional Limbangan dan arteri Kadungora, diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan.
Baca Juga: Selama 2024, Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Garut Capai 124 Orang
Sehingga pabila truk sumbu 3 atau lebih masih beroperasi siang hari, arah Bandung tujuan Garut maupun sebaliknya berpotensi macet. Meskipun demikian, ada pengecualian bagi truk pembawa sembako, truk pembawa BBM, dan truk pakan ternak serta pupuk. Mereka dapat beroperasi seperti biasanya, karena truk tersebut merupakan logistik penting.
Dalam rilis Humas Polres Garut, Sabtu (21/12/2024), polisi menjabarkan kendaraan yang dilarang beroperasi pada siang hari. Kendaraan tersebut antara lain mobil barang sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan atau truk gandengan, dan mobil barang pengangkut hasil tambang galian.
Truk barang yang dibatasi jam operasional pada siang diperbolehkan beroperasi pada malam hari. Kendaraan ini dibatasi sejak pukul 05.00-22.00 WIB. Maka kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya itu hanya bisa melintas di 2 jalur utama Garut sejak pukul 22.00-05.00 WIB. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)