Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor

Polres Ciamis Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor

harapanrakyat.com,- DS (42) warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, DS yang merupakan residivis ini, menjadi pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Saat ini, pelaku DS harus mendekam di Polres Ciamis, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. 

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan penangkapan residivis curanmor ini. Kronologisnya, yakni pada tanggal 22 November 2024 lalu, Polsek Sukadana mendapatkan informasi terkait adanya pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

Baca Juga: Curi Motor di Minimarket Banjarsari Ciamis, Tersangka Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Untuk tempat kejadian perkaranya, di salah satu tempat pemancingan. Mendapati informasi tersebut, lalu Reskrim Polsek Sukadana koordinasi dengan Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis langsung bergerak.

“Ketika anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar diduga pelaku curanmor itu adalah residivis yang berinisial DS (42),” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).

Setelah melakukan pencarian, akhirnya DS berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Sukadana. Kemudian pelaku ini pun diserahkan ke Sat Reskrim Polres Ciamis untuk dikembangkan.

“Hasil pengembangan pelaku, selain melakukan pencurian di wilayah Polsek Sukadana, juga melakukan di wilayah Pamarican, Cimaragas,” tuturnya.

Sementara untuk modus pelaku curanmor, ketika ada sepeda motor terparkir dan dinyatakan aman, residivis ini pun langsung mengambilnya. Caranya, dengan merusak atau menggunakan kunci palsu.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ciamis Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Kapolres menyebut, dari pencurian di wilayah hukum Polsek Cimaragas, didapati 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Sedangkan di wilayah hukum Polsek Pamarican, ada 1 unit sepeda motor KLX. 

“Untuk barang bukti dari perbuatan pelaku DS, kami juga mengamankan 4 unit motor dari hasil aksi pencurian pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku DS disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Jalur Strategis Majalengka

Eman Suherman Dorong Pembukaan Jalur Strategis Majalengka-Lemahsugih via Cibodas

Bupati Majalengka terpilih, Eman Suherman, mendorong percepatan pembukaan jalur strategis Majalengka-Lemahsugih melalui Cibodas. Rencana ini bertujuan meningkatkan konektivitas antara pusat pemerintahan dan wilayah perbatasan...
Andreas Wullur

Iris Wullur Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andreas Wullur, Nasehat Bijak Anaknya Viral di Medsos

Aktris sekaligus model cantik bernama Airis Emiliana atau dikenal dengan nama Iris Wullur kini tengah ramai diperbincangkan warganet usai aksinya bongkar dugaan perselingkuhan Andreas...
Sejarah Kota Batam

Sejarah Kota Batam, Dulunya Pulau Kosong Kini Jadi Kota Industri

Jauh sebelum berubah menjadi sebuah kota industri, sejarah Kota Batam bermula dari sebuah pulau yang berada di perairan antara Selat Malaka dengan Selat Singapura....
pagar laut di bekasi

Imbas Pagar Laut di Bekasi, Pemprov Jawa Barat Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN

harapanrakyat.com – Imbas pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat saat ini sedang melakukan proses evaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang...
pagar laut bekasi

DKP Jawa Barat Pastikan PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi

harapanrakyat.com – Terbukti memasang pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TPRN. Baca Juga :...
Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Perusahaan teknologi besar, Apple, meluncurkan Macbook Pro M4 dengan dukungan chipset canggih yang menawarkan performa gahar. Perangkat ini memiliki spesifikasi terbaik yang ideal bagi...