Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Gara-gara mengkampanyekan salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran saat di acara pengajian Muharaman yang dihadiri ratusan masyarakat pada akhir bulan Oktober lalu, Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, berinsial IA, tampaknya harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan oleh masyarakat dengan tudingan seorang kepala desa yang merupakan pejabat Negara tidak netral dalam perhelatan Pilkada.
Setelah laporan tersebut diproses Panwaslu, kemudian disimpulkan bahwa tindakan kepala desa itu merupakan pelanggaran Pemilu. Akhirnya, Panwaslu menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Menurut informasi dari Polres Ciamis, penanganan kasus pelanggaran pemilu ini sudah P21 (berkas sudah lengkap). Rencananya, pekan depan (pekan ini) kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis,” kata Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni, Minggu (15/11/2015).
Uri menjelaskan, dari laporan masyarakat, Kepala Desa Cibenda saat menghadiri acara pengajian Muharaman di wilayahnya, diberi kesempatan untuk memberikan sambutan. Namun, di sela-sela sambutannya, terlontar kata-kata ajakan untuk memilih salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran.
“Dari kejadian itu kemudian ada laporan masuk ke Panwanslu. Dalam laporannya, si pelapor memberikan bukti rekaman dugaan pelanggaran pidato kepala desa tersebut,” katanya.
Setelah dikaji dalam rapat pleno Panwaslu, lanjut Uri, kemudian disimpulkan bahwa pidato kepala desa itu diindikasikan ada pelanggaran Pemilu. “ Hasil kesimpulan kami kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Dan menurut informasi pekan depan (pekan ini) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis,” terangnya.
Perbuatan kepala desa itu, kata Uri, bisa dijerat peraturan Pilkada dengan hukuman minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara serta denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta. (Mad/R2/HR-Online)