Wakapolresta Banjar Kompol Herryanto SE (berbaju merah) sedang memeriksa dua sindikat curanmor di Mapolresta Banjar, Kamis (12/11/2015). Photo : Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dua sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Banjar lintas provinsi, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banjar. Kedua tersangka itu, yakni Darmono (35) warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Tugiono (34) warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas .
Dari tangan tersangka yang ditangkap di wilayah Purwokerto Jawa Tengah, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor.
Wakapolres Polresta Banjar, Kompol Herryanto SE didampingi Kasat Reskrim AKP Shohet mengatakan, bahwa sejak awal tahun 2013, tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan berbagai merk di wilayah Kota Banjar.
“Penangkapan dua tersangka spesialis curanmor, berdasarkan informasi dari masyarakat, dan kami melakukan pengembangan serta penyelidikan. Hingga akhirnya dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar ekspos tertangkapnya dua sindikat pencuri sepeda motor di Kota Banjar, di Mapolresta Banjar, Kamis (12/11/2015) pagi tadi.
Herryanto menjelaskan, modus aksi pencurian tersebut adalah dengan cara melihat keteledoran korban. Kemudian ia melakukannya dengan menggunakan kunci leter Y, atau kelengahan korban seperti kunci kontak yang masih menggantung di motor.
“Kedua tersangka ini melakukan aksinya di tempat keramaian dan pemukiman, pada saat korban teledor,” jelasnya.
Herryanto menambahkan, kedua tersangka ini cukup lihai, hingga dalam pengejarannya cukup menguras tenaga dan menyita waktu.
“Namun, dengan kesigapan anggota kami yang tidak mengenal lelah, dua tersangka itu berhasil kita ringkus,” katanya.
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hermanto/R5/HR-Online)